Bukan Begal, Pelaku Tawuran Bersajam Diamankan Polres Salatiga.
Polres Salatiga Polda Jateng,Anekafakta.com
Kejadian pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan dua hari sebelumnya dengan korban bernama Diky dan sempat ramai di media sosial, akhirnya Polres Salatiga menemukan fakta baru.
Diky yang semula mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau begal ternyata setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Salatiga mengaku bahwa dirinya bersama kelompok Kali Buket Takkan Mundur (KBTM) telah melakukan tawuran dengan sekelompok pemuda yang belum diketahui identitasnya di perempatan Salib Putih.
Karena motornya mogok dan terpisah dengan kelompok KBTM, Diky dikejar oleh para pelaku yang mengendarai 9 (sembilan) sepeda motor dan dikeroyok yang mengakibatkan dirinya mendapatkan luka terbuka di kepala dan pantat, beruntung saat itu melintas mobil patroli Polsek Argomulyo yang akhirnya turun menolong dan membawanya ke RSUD Salatiga.
Saat itu dirinya mengaku menjadi korban pembegalan dengan kerugian HP, jumper dan uang dibawa kabur para pelaku yang berjumlah 20 orang, ucapnya.
Tim opsnal yang bergerak cepat melakukan penyelidikan kemudian terungkap fakta bahwa Diky bukan merupakan korban pembegalan, namun bagian dari kelompok KBTM yang rencananya akan melakukan tawuran dengan kelompok Kopeng, namun kelompok Kopeng tidak turun, kemudian pada saat perjalanan, tepatnya di perempatan Salib Putih, kelompok KBTM bertemu dengan kelompok lain yang belum diketahui identitasnya (saat ini sedang dalam penyelidikan) melakukan tawuran menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan rekaman vidio yang beredar, akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku tawuran bersenjata tajam tersebut pada hari Minggu, 28/01/2024.
Ketiga pelaku dari kelompok KBTM berinisial R, 19 Tahun, D, 21 Tahun dan W, 23 Tahun ketiganya warga Tengaran berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 3 (tiga) bilah celurit, sedangkan pelaku dari kelompok lain masih dalam pengejaran.
Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi melalui Kasi Humas Polres Salatiga membenarkan bahwa "Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus yang sempat viral di media sosial terkait dengan narasi begal, berdasarkan fakta yang diperoleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Salatiga bahwa kejadian tersebut bukan pencurian dengan kekerasan maupun pembekalan namun tawuran antar 2 (dua) kelompok dengan menggunakan senjata tajam, sementara sudah berhasil diamankan 3 (tiga) orang pelaku dari kelompok KTBM (Kali Buket Takkan Mundur) sedangkan kelompok lain yang telah diidentifikasi dan masih dalam proses penyelidikan", jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.
Mariyo
Posting Komentar