Terima Bilyet Bodong, Dhipa Adista Justicia Selaku Kuasa dari PT SSML Laporkan Dirut Bimtech Jaya Lestari Terkait Dugaan Penipuan





Terima Bilyet Bodong, Dhipa Adista Justicia Selaku Kuasa dari PT SSML Laporkan Dirut Bimtech Jaya Lestari Terkait Dugaan Penipuan

Jakarta,Anekafakta.com

Terima billyet giro bodong dalam proses pembayaran dari kegiatan pemesanan dan pembelian baja, membuat PT Surya Sejahtera Metalindo Lestari (SSML) merasa telah dirugikan oleh AA selaku Dirut PT. Bimtech Jaya Selaras. Dengan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari AA tersebut, PT Surya Sejahtera Metalindo secara resmi telah memberikan kuasa kepada Tim Hukum Dhipa Adista Justicia Lawfirm (DAJ).

Dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi langsung di Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia di JL. Kusuma. Komplek Ruko Taman Duta Mas, Blok B1, No. 36. Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (9/1), koordinator tim hukum dari DAJ, Nicho Hezron SH.,MH., membenarkan hal itu dan menerangkan secara rinci kronologi dan sebab musabab terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dari AA (Dirut PT.Bimtech Jaya Selaras) terhadap korban yaitu PT SSML.

"Iya benar, kami dari Dhipa Adista Justicia Lawfirm bersama dengan tim hukum yang diantaranya, DR.Drs.Hadi Purnomo.SH.,MH-Marusaha Hutadjulu.SH.,MH-Nicho Hezron.SH.,MH-Drs.Frankie Samosir.SH-Jessie Hezron.SH.,MH-Johanes Napitupulu.SH.-Iansen Christian, SH., telah menerima kuasa dari PT SSML terkait dugaan adanya tindak penipuan/penggelapan yang dialami oleh klien kami," ujarnya.

"Kejadian bermula sejak Bulan Oktober 2021, di mana Sdr. AA melakukan pemesanan dan pembelian Baja kepada PT SSML yang berkedudukan di Kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap. Setelah Korban (PT SSML) mengirimkan Baja tersebut, AA berjanji akan melakukan pembayaran dengan menyerahkan 3 (tiga) Lembar Bilyet Giro (BG) BANK BCA KCP SUMMARECON MALL SERPONG secara bertahap, setelah Korban melakukan kliring atas 3 (tiga) Lembar BG yang diserahkan AA tersebut ke Bank BCA Taman Permata Buana, ternyata pihak Bank mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP)dengan alasan dana tidak cukup," terang Nicho Hezron.

Mengetahui hal itu, sambung Nicho menjelaskan, korban mengkonfirmasi hal tersebut dan meminta pertanggung jawaban kepada AA, akan tetapi selalu beralasan dan tidak pernah beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan. Bahkan, Nicho menyebut telah melayangkan somasi hingga dua (2) kali kepada yang bersangkutan, namun tetap diindahkan.

"Prihal AA tetap juga tidak beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut hingga saat ini. Sehingga Korban melalui Kuasa Hukumnya (DHIPA ADISTA JUSTICIA LAW FIRM) mengajukan Laporan Polisi melalui SPKT Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Unit I Krimum Subnit 2 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota," jelas dia.

"LP yang teregister dengan Nomor: LP/B/2113/IV/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2022 tersebut kini sudah memasuki tahap Penyidikan (Pro Justitia). Alih-alih mengikuti proses hukum yang berjalan, AA justru tidak bersikap kooperatif dan selalu mangkir dari Panggilan Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik sejak Penyidikan, sehingga Korban dan Penyidik kesulitan untuk menghubungi AA, dan bahkan hingga Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Membawa Saksi (AA), juga sudah tidak lagi menempati rumah yang selama ini diketahui Korban di Metland Puri Blok B 5, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten," kata Nicho.

Terkait dengan penyerahan 3 (tiga) Lembar Bilyet Giro Bodong tersebut masih terang Nicho, maka rangkaian perbuatan AA patut diduga telah memenuhi unsur Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP. Sebab tidak mungkin Korban mau menyerahkan Baja tersebut bila tidak ada iming-iming 3 (tiga) Lembar Bilyet Giro tersebut sebagai jaminan pembayaran, yang pada faktanya 3 (tiga) Lembar Bilyet Giro bodong.


"Dan terhadap Baja yang telah diterima dan dikuasai Sdr. AGUNG ANGGORO, S.E. namun tidak dibayarkan seluruhnya kepada Korban, maka hal tersebut juga patut diduga telah memenuhi unsur Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP," sebutnya.
Diakhir, Nicho kembali menegaskan, atas kejadian tersebut, selain telah dirugikan secara materiil atas barang yang telah diterima oleh AA (Pembeli), dan tidak dibayarkan seluruhnya tersebut. Melainkan kerugian immaterial berupa habisnya waktu, tenaga, terkurasnya pikiran akibat dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang dilakukan AA tersebut, yang proses hukumnya masih berjalan dan terus berlanjut hingga saat ini.

"Sebagai tambahan, Korban berharap Sdr. AGUNG ANGGORO, S.E. segera menyerahkan diri ke Penyidik Unit I Krimum Subnit 2 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan mengikuti jalannya proses hukum yang ada sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku," pungkasnya. 


Sumber Berita: Dhipa Adista Justicia Lawfirm

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama