Beda Berkas Antara Hakim dan Kuasa Hukum Penggugat ,Sengketa Tanah di PN Pangkajene Tegang



Beda Berkas Antara Hakim dan Kuasa Hukum Penggugat  ,Sengketa Tanah di PN Pangkajene Tegang

Pangkajene,Anekafakta.com

Sidang gugatan sengketa tanah antara penggugat Idawahyuni dan tergugat H. Yunggu di Pengadilan Negeri Pangkajene pada Selasa, 16 Januari 2024, menjadi panggung bagi berbagai dinamika dan tantangan hukum. Meskipun upaya perdamaian belum berhasil, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua A. Rico H. Sitanggang, S.H. M.Kn., tetap membuka peluang untuk negosiasi perdamaian sebelum putusan akhir.

Proses sidang tidak hanya membacakan isi gugatan atas kesepakatan, melainkan juga menciptakan momen menarik ketika Ketua Majelis Hakim, A. Rico H. Sitanggang, S.H. M.Kn., mengajukan pertanyaan tajam terkait kemungkinan perubahan petitum. Perdebatan pun timbul mengenai catatan tanah yang dinyatakan sah oleh penggugat.

Ketidaksesuaian berkas antara pihak majelis hakim dan kuasa hukum penggugat, Firman, menambah kompleksitas. Pembacaan perubahan hasil gugatan oleh majelis hakim menjadi sorotan utama, terutama dengan peningkatan jumlah tanah yang diminta oleh penggugat dari 200 menjadi 300.

Sidang menggambarkan kebingungan kuasa hukum penggugat, Firman, terhadap pertanyaan majelis hakim. Keputusan kuasa hukum tergugat Amiruddin Lili SH untuk melakukan gugatan balik dengan dasar hukum Pasal 1372 menambah kisruh, mengungkap perbedaan pendekatan antara majelis hakim dan kuasa hukum tergugat.

Dengan kesalahan teknis yang diakui oleh kuasa hukum penggugat, Firman, sidang menantikan proses e-litigasi pada 23 Januari 2024. Kompleksitas sengketa ini menciptakan ketidakpastian dan menyoroti perlunya penyelesaian yang cermat dan adil dalam ranah hukum. Keberlanjutan sidang ini akan menjadi sorotan dalam perjalanan hukum yang lebih lanjut di Pengadilan Negeri Pangkajene.

Darman/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama