APH Belum Bertindak, Soal Maraknya Peredaran Penggunaan Tramadol Dan Hexymer Di Tangerang Selatan
JAKARTA,Anekafakta.com
Penjualan obat keras golongan G Tramadol dan Hexymer diduga kembali menjamur di Tangerang Selatan, hal tersebut diketahui ketika Tim Investivigasi melakukan penelusuran awak media dan LSM dibeberapa titik. Selain di Pondok Jagung, Pamulang, dan di Serpong, tepatnya di Jl. Puspitek No. 176 B Buaran RT 001/RW 002, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Saat awak media mendatangi salah satu lokasi dan melakukan wawancara dengan salah satu penjaga toko penjual obat keras golongan G. Pria yang mengaku bernama Agus itu menjelaskan bahwa tokonya tersebut sudah buka selama satu bulan.
"Kalau bukanya sudah sekitar satu bulanan. Saya di sini hanya sebagai penjaga, pemiliknya itu inisial AS (tapi sudah almarhum. Sekarang dilanjutkan sama adiknya," ungkap Agus, Senin (15/1/24).
Agus menyebut, bahwa seseorang telah ditunjuknya untuk mengkoordinir di lapangan yaitu Agam.
"Bang Agam orang yang pegang kordinasi di lapangan, kalau ada tamu datang biasanya saya telpon dia dulu, dia yang biasa urus," terang Agus.
Terpisah saat dikonfirmasi secara langsung, Arli ketua RT setempat mengaku tidak tahu menahu adanya penjualan obat-obatan tersebut.
"Ada yang datang ke saya tapi izin nya memang jualan makanan kecil, kalau jualan begitu saya kurang tau bang," ucapnya.
Seperti diketahui bahwa obat ini merupakan yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid. Obat ini biasanya diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda nyeri.
Meskipun memiliki efek terapeutik yang valid, tramadol terkadang disalahgunakan karena efek opioidnya yang bermanfaat, yang dapat mencakup euforia dan perasaan rileks (alias tramadol high). Meskipun tramadol diklasifikasikan sebagai obat Golongan IV dengan potensi penyalahgunaan dan risiko ketergantungan yang rendah, label obatnya memperingatkan bahwa penggunaan tramadol membuat orang terpapar pada risiko penyalahgunaan dan kecanduan.
Data Survei Nasional Penggunaan Narkoba dan Kesehatan tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 14,6 juta orang berusia 12 tahun ke atas yang menggunakan produk tramadol dalam setahun terakhir, 9,4% di antaranya menyalahgunakan obat tersebut. Diperkirakan 6,1 juta orang dalam kelompok usia yang sama menderita gangguan penggunaan opioid dalam satu tahun terakhir.
Jika mengacu pada undang-undang pengedar dapat dijerat dengan pasal 196 juncto pasal (98) ayat 2 dan 3, dan atau pasal 197 juncto pasal 106 UNDANG-UNDANG RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Hingga berita ini ditulis pihak-pihak terkait belum bisa memberikan konfirmasi.
(D.Wahyudi)
Posting Komentar