Adv.M.Faisal.SH.,MH : Pers Sebagai Sosial Kontrol, Berhak Untuk Awasi Penggunaan Dana BOS, Cegah Terjadinya Penyelewengan !
Jakarta,Anekafakta.com
Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum Advokat Muhammad Faisal.SH.,MH menjelaskan" Program pemerintah pusat memberikan dukungan keuangan kepada sekolah-sekolah melalui dana BOS (bantuan operasional sekolah) tentunya demi mempermudah sekolah mengelola kegiatan serta menjamin tetap berlangsungnya kegiatan belajar mengajar di sekolah.
*Tentang Dana BOS* bantuan tersebut bersumber dari Pemerintah, yang mana didalam penggunaannya Dana Bos tersebut tidak bisa disembunyikan oleh si penerima bantuan karena laporan penggunaannya harus jelas bahkan, orang tua murid, serta masyarakat luas, berhak mengetahui karena duit itu berasal dari anggaran negara.
Namun jika ada sebagian oknum membandel, para pendidik itu bisa dianggap melawan hukum, yakni tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan hal tersebut bisa dilaporkan ke informasi publik atau Ombudsman.
*Oleh karena itu perlu diketahui " Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) UU PERS "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)*
Dengan demikian lanjutnya, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
*PEMBEKALAN DASAR HUKUM Tentang DANA BOS*
Dana BOS Singkatan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Aturan hukum pengelolaan dana BOS:
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2.Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia, bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 huruf c dan d.
Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip: efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; dan d, akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggung jawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.
Disebut Pasal 16 (1) Dalam hal terdapat sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisa Dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan. Ayat (2) Penggunaan sisa Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam ren cana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang- undangan.
*Publik perlu untuk mengetahui penggunaan* Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS (BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH) Reguler berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Regular pada pasal 12 ayat (1) Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional dalam penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah meliputi komponen :
A. Penerimaan peserta didik baru; B. Pengembangan Perpustakaan C.Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
D Pelaksanaan Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran.
E. Pelaksanaan Administrasi kegiatan sekolah.
F. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. G.Pembiayaan Langganan daya dan jasa.
H.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
I.Penyediaan alat multimedia pembelajaran. J.Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
K.Penyelenggaran kegiatan dalam mendukung ketersediaan lulusan dan atau.
L.Pembayaran honor guru (paling banyak 50 %).
Sebagai mana larangan dalam penggunaan dana Bos : Bahwa berdasarkan ketentuan larangan pada Pasal 21 angka (1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, tim BOS Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilarang sebagai berikut :
a) melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) .
b) membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
c) membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran .
d) membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah .
e) membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian .
f) melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu .
Oleh sebab itu Akuntabilitas BOS itu harus "Selama ini pemeriksaan hanya dilakukan oleh lembaga pemerintahan" Akuntabilitas pendidikan harus bisa dilakukan oleh semua, jadi publik juga ikut mengawasi dana pendidikan itu, Tutup Faisal ( Red )
Posting Komentar