,
Warga Desa Jayasari Kab-Lebak Korban Mafia Tanah Membuat Surat Terbuka Ke Persiden,Kapolri dan Menkopulhukam
Anekafakta.com,Lebak
Warga Desa Jayasari Kec-Cimarga Kab-Lebak Banten prihatin menyaksikan penegakan Hukum dipolda banten,salah satu warga yang menjadi korban mafia tanah yang memperjuangkan haknya ditangkap Ditkrimum Jatanras polda banten,jubir warga King Naga menyampaikan kepada media bahwa Warga akan terus berjuang untuk mencari keadilan salah satunya adalah menyampaikan surat terbuka kepada persiden,kapolri dan menkopulhukam,isi surat terbuka tersebut adalah:
1.bebaskan SANAJAYA yang dikriminalisasi Oknum Aph Ditkrimum polda Banten,
2.Tangkap Mulyadi Jaya Baya yang menjadi terlapor pasal 170 KUHP. negara harus hadir dan menyelametkan warganya dari kesewenangan oknum polda Banten,selain menyampaikan surat terbuka,upaya pembelaan Hak Hukum Sanajaya yang ditangkap Ditkrimum polda banten telah diambil langkah prapradilan oleh tim Lembaga Bantuan Hukum dan juga telah membuat yanduan ke 8 pati polri,jelas King Naga,
King Naga pun berharap negara hadir atas ketidak sewenang – wenangan ini, negara tidak boleh dia seakan – anak buta dan tuli terhadapa kedzolima mafia tanah di kampung halamannya.
"Saya berharap kepada negara agar turut serta hadir untuk memberantas ketidak sewenang – wenangan mafia tanah di kampung halaman saya yang sudah merampas hak keluarg saya dan sebagian warga desa jayasari kecamatan cimarga kabupaten lebak, tanah keluarga saya bukan hanya di lokasi tambang di desa jayasari saja namun ada juga yang di desa margatirta kecamatan lebak, terlapor H. Mulyadi Jayabaya harus ditangkap dan di adili, Penegak hukum harus berpihak kepada kebenaran bukan kekuasaan " imbuh king naga dengan wajah geram
Ditempat terpisah Tim Kuasa Hukum Warga H.RUDI HERMANTO.S.H dkk pada saat di konfirmasi melalui pesan singkat membenarkan bahwa telah mendaptarkan prapradilan di PN Serang tgl 18 Desember 2023,
Red
Posting Komentar