Tumbuh Subur Mafia Tanah, Layanan Bibir BPN Manado Benar Terbukti


Tumbuh Subur Mafia Tanah, Layanan Bibir BPN Manado Benar Terbukti


Anekafakta.com,Manado


Catatan: Arthur Mumu



MESKI telah diwanti-wanti Badan Pertanahan Manado (BPN) tidak melakukan layanan bibir atau lips service saat melakukan pengukuran lahan, namun sindiran itu tetap tidak mengoyahkan institusi tersebut melakukan perbaikan.

Bahkan bisa dibilang, layanan tersebut justru semakin menjadi-jadi sering terjadfinya 'perampasan' lahan yang notabene bukan merupakan bagian mereka (BPN Manado-red).

Dan semua itu telah dibuktikan saat BPN Manado dipimpin Alexander Wowiling, memainkan sepak terbang hambarnya dengan memanipulasi setiap pemilik tanah tanpa memperhitungkan risiko atau akibatnya.

Buktinya, jika Wowiling dan Nancy Runturambi, mau bersikap adil, kenapa lahan di Keurahan Tingkulu, Kecamaatan Wanea dan telah mengalami lima kali pengukuran, tidak juga mendapatkan kepastian hukumnya berupa Sertifikat Hak Milik atau SHM.

"Ironisnya, lahan yang diperkuat dengan keterangan pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat, tak menggeming kehendak BPN Manado, meski tanah tersebut telah menjalani masalah pengukuran selama lima kali," kata pegiat masalah pertanahanan Sulut, Arthur Mumu.

Dikatakasn, berdasarkan bukti tersebut telah membuktikan bagaimana sikap BPN Manado tidak berkomitmen atau konsisten atas tanah tersebut. Parahnya lagi, BPN Manado terkesan tutup mata dengan kejadian tersebut, meski pada kenyataannya tidak lagi bermasalah.

"Dari gelagat inilah, kita harusnya berpikir dan melakukan sesuatu bagaimana mengatasi aturan mainnya, karena BPN Manado telah terlibat, atau bahkan telah menerima masukan dari pemilik lahan, tapi juga yang lainnya," kata Arthur Mumu yang dikenal vokal menyuarakan kasus tanah di suawesi utara.

Seperti yang disampaikan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran tanah ATR/ BPN Kota Manado, Nancy Runturambi, ahli waris lahan di Kelurahan Tingkulu, dimana BPN Manado telah melakukan modus untuk menutupi kejahatan pertanahan yang dikemas agar tidak terjerat hukum❓️ "Pernyataan Ibu Nancy Runturambi, jagalah tanah agar orang lain tidak masuk mengambil tanah kalian. Jika tanah tersebut tidak dimanfaatkan akan berpotensi diambil alih orang lain," kata Arthur menirukan ucapannya.

Lebih jauh Arthur mengatakan, oknum mafia tanah di BPN Manado harus diberantas, karena telah melahirkan unsur-unsur yang merugikan masyarakat, yang notabene adalah pemilik tanah yang sah.

Sementara di sisi lain Arthur menuturkan, penegasan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, mafia tanah tidak lepas dari peran yang dimainkan oknum-oknum tertentu yang bekerja  di BPN.

Peryataan itu jelas didukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin SH MM dan Menteri Pertanahan Agraria dan Tata Ruang ATR/BPN, Marsekal TNI (Purn) Dr (H.C.) Hadi Tjahjanto SIP.

Sedangkan terkait pernyataan Christina Lonas di Kantor BPN Manado ,untuk mendapatkan hasil pengukuran dan Sertifikat Hak Milik (SHM), rasanya akan tak akan berhasil lantaran tingginya intervensi.

Kenyataanya di BPN Manado, Christina yang diterima Nancy Runturambi, akhirnya menerima kenyataan pahit lantaran kesepakatan telah menyimpang dari komitmen untuk mendapatkan hasil pengukuran lahan demi untuk pembuatan SHM.

Belakangan diktahui, permintaan BPN Manado untuk dilakukan pengukuran lahan keenam (ke-6) diduga sarat intervensi dan modus jahat yang harus ditelusuri maksud dan tujuan dari Alexander Wowiling dan Nancy Runturambi.

"Kalau lahansaya telah tiada karena objek tanahnya sudah ada sertifikat nomor154 atas nama Jon Gunandar. Makanya harus dilakukan pengukuran kembali untuk memastikan apakah masih ada sisa tanah untuk saya," kata Christina mengutip ungkapan Nancy Runturambi.

Lebih parah lagi, lanjut Lonas, Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran tanah ATR/BPN Kota Manado, Nancy Runturambi, tiba-tiba menghubungi Christina Lonas sekira pukul 20 : 00 (jam 8 malam) meminta Christina untuk menukar objek tanahnya dengan lahan milik orang lain. 

Dalam pembicaraan itu, Runturambi juga mengajak Christina Lonas supaya melakukan pengukuran lahan miliknya pada besok hari. Dia katakan akan diganti dan dipindahkan tanah kami di samping lahan yang telah menjadi milik orang lain. Kalau tidak mau, kami akan lakukan pengukuran kembali dan jika pengukuran lahannya bisa dapat 700, ambil lahan itu saja jika ibu Lonas tidak keberatan," ungkap Nancy Runturambi.

Arthur yang juga pernah menjadi korban kriminalisasi karena membongkar kasus mafia tanah di Manado itu menambahkan, masalah lahan Christina Lonas, diduga tidak lepas dari praktik persekutuan jahat yang tumbuh subur karena rendahnya pengawasan publik dan minimnya penegakan hukum. 

Disebutkannya, modus mafia tanah diantaranya melakukan konspirasi instansi yang menerbitkan surat bukti hak, merekayasa perkara, dan berpura-pura melakukan transaksi jual-beli. 

Dasar hukum sebagai acuan tindak pidana pertanahan dan tentang mafia tanah yakni, Pasal 242 KUHP tentang Sumpah palsu di pengadilan, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Perkarangan Tanpa Izin yang Berhak, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan akta autentik, Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik, Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan hak atas tanah barang-barang bergerak/penyerobotan tanah. 

Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum. 

Biasanya para pelaku menggunakan cara-cara yang terencana, rapi, dan sistematis. Penguasaan tanah secara ilegal seringkali memicu terjadinya konflik atau sengketa yang acapkali menimbulkan korban nyawa manusia.

Bagi dirinya, mafia tanah adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal), sedangkan tanah adalah lokasi yang diberi batas, permukaan yang ditempati dan diperintah oleh negara. 

Faktor penyebab mafia tanah adalah semakin bertambahnya jumlah penduduk, sementara disisi lain ketersediaan tanah semakin terbatas. Kondisi inilah yang kemudian mendorong nilai tanah semakin lama semakin tinggi dan relatif mahal mengingat sifatnya yang terbatas. 

(tim/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama