Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Percut Seituan Sita Mesin Judi Tembak Ikan

Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Percut Seituan Sita Mesin Judi Tembak Ikan

Medan, Targethukum.com, 

Unit Reskrim Polsek Percut Seituan, atas perintah dari Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agus Setiawan memelalui Kanit Reskrimnya Iptu J Simamora berhasil menindaklanjuti keluhan masyarakat di Jalan Beringin Pasar VII bantaran rel, Desa Bandar Kliipa, Kecamatan Percut Seituan tentang adanya praktek perjudian tembak ikan, Minggu ( 3/11/23) sekira pukul 06:45 WIB.

Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Iptu J. Simamora dan Ipda Junaidi Karosekali yang langsung mengumpulkan anggota dengan segera dan bergerak menyisir4 lokasi sekaligus yaitu di Gang Melati 1, Melati , Gang Puyuh dan Gang Kuini.

" Jadi pada saat penyisiran 4 lokasi tersebut di Gang Melati 5, kita mendapatkan sejumlah orang berhamburan dan saat kita dekati disana didapati 1 unit meja tembak ikan," ucap Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan.

Kata dia lagi, kemudian meja tembak ikan tersebut langsung dibawa ke Polsek Percut Seituan untuk dijadikan barang bukti.

" Saya atas nama Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agus Setiawan menghimbau pada masyarakat yang mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apapun agar memberikan informasi pada kami, melalui nomor pengaduan masyarakat yang sudah kita sebarkan," pungkas Iptu J Simamora.

 (Red/AViD/r) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama