Tak Mampu Redam Aksi Mafia Tanah, Presiden Jokowi Diminta Copot Kapolda dan Kajati Sulut
MANADO, ANEKAFAKTA.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali diminta segera mencopot Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut), Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Setyo Budiyanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Dr Andi Muhammad Taufik SH, MH, CGCAE, karena dinilai tidak mampu meredam sepak terjang mafia tanah yang kian menggila.
Selain itu, presiden juga diminta menonaktifkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut, Hendro Satrio M.K, ST,.MT, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Komang Sukadana, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulut, Jaconias Walalayo dan Kepala BPN Kota Manado, Alexander Wowiling, dengan dugaan sarat kepentingan dan sengketa tanah yang tidak kunjung selesai.
Kecuali itu Presiden Jokowi diingatkan tidak terlalu percaya dengan laporan-laporan pejabat tertentu, terkait masalah tanah di Sulut. Disebutkan, status tanah di beberapa lokasi di Sulut yang kemungkinan telah dilaporkan ke pemerintah pusat, kebanyakan bermasalah dan tidak prosedural penangnannya.
Demikian disampaikan pemerhati Sulut, John Rondonuwu dan pegiat sengketa lahan Arthur Mumu, kepada anekafakta.com, Rabu (27/12/2023). Menurut keduanya, jika Presiden Jokowi tidak meninjau kembali kinerja aparat penegak hukum dan pejabat BPN yang diduga ikut menutupi persoalan tanah dan takut mengusut tuntas korupsi di Sulut, kasus-kasus tersebut akan terus terjadi bahkan semakin melebar.
John mengatakan, penanganan kejahatan pertanahan mafia tanah dan mafia sertifikat dibutuhkan peningkatan sinergi antar kementerian dan lembaga untuk melakukan penilaian dan penyelesaian kasus sengketa tanah.
"Kami hanya mengingatkan Bapak Presiden Jokowi, tidak terlalu percaya dengan laporan-laporan yang disampaikan oknum-oknum pejabat di Sulut, tersangkut penanganan perkara korupsi dan sengketa tanah. Terbukti banyak masalah tanah sampai sekarang ini penanganan hukumnya tidak jalan," ujar John.
Terkait dengan masalah itu, John pun mengajak semua pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), aktivis, wartawan dan lintas kementerian, bersama-sama perangi mafia tanah sesuai dasar negara hukum.
Secara terpisah, pegiat sengketa lahan, Arthur Mumu, menyampaikan Instruksi Presiden (Inpres) Jokowi merupakan hal yang sangat substantif dalam penyelesaian kejahatan. Selama ini kata Arthur, Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, menjelaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus berani dan terbuka memberantas korupsi dan mafia tanah di Indonesia.
Terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut, proyek konstruksi di Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, dugaan korupsi dana APBD pemerintah provinsi (pemprov) sulut, dan dugaan kasus korupsi proyek milik pemerintah kota manado, sampai sekarang ini banyak kasus belum tersentuh hukum.
"Secara pribadi, saya mendesak Presiden Jokowi berani menindak tegas dan tidak diberi ampun kepada pelaku korupsi baik pejabat maupun kontraktor, mafia tanah dan pejabat serta aparat penegak hukum yang diduga memback up perkara -perkara korupsi dan sengketa tanah yang telah merugikan masyarakat. Perlu Bapak Presiden ketahui, perkara korupsi dan mafia tanah ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan dapat berimbas pada saling berantem bahkan saling bunuh," tandas Arthur.
Pada kesempatan yang sama, Arthur juga membeberkan kalau Presiden Jokowi telah berulangkali mewanti-wanti pemerintah di bawahnya tidak terlibat pada perbuatan yang melawan hukum.
"Kalau ada masyarakat yang ingin dibuatkan sertifikat atas tanah miliknya, jangan dipersulit. Presiden juga telah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik agraria yang ada di tanah air. Menurut presiden, penyelesaian konflik agraria penting guna mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat dan memberikan kepastian terhadap ketersediaan ruang hidup yang adil bagi masyarakat," jelas Arthur.
Pemberantasan kejahatan pertanahan atau mafia tanah menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, segera menindak tegas mafia tanah di provinsi sulawesi utara.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga pernah memberikan pernyataan, 'Kalau Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong'.
Sementara Jaksa Agung, Dr Sanitiar Burhanuddin, menegaskan, institusinya telah berupaya memberantas mafia tanah. Bahkan kata dia, pihaknya pada 2018 telah menjalin kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN dan Polri, yang dituangkan melalui nota kesepahaman bersama yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya satuan tugas atau Satgas Mafia Tanah Nasional.
Alasan-alasan itulah, keduanya mengajak para korban mafia tanah untuk bersama-sama menemui Presiden Jokowi, yang akan melakukan kunjungan kerja di Sulut, Kamis (28/12/2023).
"Saya dan John Rondonuwu mengajak para korban mafia tanah untuk berkumpul, satu sikap, satu hati dan satu komando menghadap Presiden Jokowi, untuk menyampaikan langsung masalah tanah serta menyerahkan bukti-bukti kepemilikan lahan kepada Bapak Jokowi," ujar Arthur dan John.
INILAH RENTETAN KASUS DI SULUT YANG TIDAK TUNTAS PENANGANAN HUKUMNYA;
1. Kasus IMB Mantos Manado, yang ditangani kejaksaan negeri manado tak kunjung tuntas,
2. Dugaan ±Rp 80 miliar dana APBD dipinjamkan ke salah satu perusahan tambang di sulut tak tersentuh hukum,
3. Kasus Tanah Lapangan Golf Mapanget Manado. (Sudah ada penetapan empat tersangka, tapi kasusnya tidak kunjung tuntas)
4. Dugaan kasus Jual Beli Lahan Aset Puskud Sulut, tak tersentuh hukum,
5. Ganti rugi lahan Bandara Pihise, di kabupaten Sitaro,
6. Kasus tanah milik John Hamenda, di Jalan 17 Agustus dan lahan di Kecamatan Malalayang, Kota Manado, jalan di tempat,
7. Kasus dugaan korupsi 40 anggota DPRD manado yang ditangani kejaksaan negeri manado hingga kini belum ada penetapan tersangka,
8. Kasus ganti rugi lahan Keluarga Lasut, tepatnya di kawasan proyek Bendungan Kuwil, kabupaten minahasa utara, himgga kini tak tersentuh hukum,
9. Dugaan kasus penggelapan Sertifikat warga di Bank SulutGo, kota kotamobagu,
10. Pengadaan Kapal, Eksavator, Speed Boat, Jet Sky, Ponton Danau, Pajeko/Pelang, Katinting, kendaraan, alat kesehatan (Alkes) di pemerintah provinsi sulawesi utara, tak tersentuh hukum,
11. Masalah Lahan milik Keluarga Michael Van Essen, yang digunakan Walikota Manado Andrei Angouw, untuk membangun proyek Rumah Susun (Rusunawa) dan pembangunan Stal Kuda, di Kelurahan Paniki II, Kecamatan Mapanget, Manado,
12. Pengadaan Kacamata di Rumah Sakit Mata Sulut,
13. Masalah pembayaran Air PDAM di pemprov sulut,
14. Dugaan kasus pembayaran gaji petugas kebersihan dan petugas keamanan (sekuriti) di Rumah Sakit, milik pemprov sulut,
15. Dugaan kasus pengadaan CT Scan Catlab dan MRI di pemprov sulut,
16. Pengadaan Kuda Pacu di pemprov sulut,
17. Dugaan korupsi di
18. Dugaan oknum 2 tersangka dibebaskan,
19. Kasus Proyek Pasar Bersehati Manado senilai Rp 59 miliar, juga belum penetapan tersangka,
20. Kasus Tambang PETI di Kabupaten Kepupauan Sangihe, tak kunjung selesai,
21. Kasus Tanah Keluarga TNI Christina Lonas, di Kelurahan Tingkulu, Kota Manado, telah diterbitkan sertifikat atas nama pengusaha kaya Jon Gunandar, oleh BPN Kota Manado.
22. Kasus tanah di Likupang,
23. Kasus tanah di Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa
24. Kasus tanah milik Pahlawan Nasional A A Maramis, di Kota Manado,
25. Kasus ganti rugi lahan Jalan Ring Road, dan ganti rugi lahan pembangunan Politeknik Pariwisata (Poltepar) diduga sarat kepentingan,
26. Peristiwa penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat, yang dilaporkan ahli waris Glen Surentu dan keluarganya, ke Polda Sulut, sebagai terlapor pemilik Supermarket Jumbo Manado, Ridwan Sugianto dan BPN Manado, telah dihentikan Polda Sulut.
Sementara, pagar kawat yang dibuat penyerobot masih terpasang di atas tanahnya ahli waris. Bukti-buktinya lengkap dengan obrolan bersama oknum notaris inisial MM. Bukti selengkapnya silahkan lihat di bawah
27. Masalah lahan Keluarga Pijoh di Winangun, Kota Manado, telah berubah status kepemilikan,
28. Pengerukan dan pengrusakan pantai di Desa Wori, Kabupaten Minahasa Utara, diduga dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Tonny Supit,
29. Masalah lahan milik mantan Anggota DPRD Manado, Pingkan Nuah, di Kelurahan Winangun,
30. Kasus tanah Christina Lonas dengan Pengembang Perumahan di Tingkulu,
31. Kasus tanah warga di perampatan jalan Transmart Kairagi, Kota Manado, telah berubah status kepemilikan menjadi milik pengusaha AKR,
32. Masalah lahan Dolfie Maringka di Minahasa Utara,
33. Penimbunan (reklamasi) di kawasan pantai malalayang, kota manado, diduga tidak berizin.
34. Dugaan kasus proyek konstruksi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tumumpa Manado, milik Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Utara,
35. Pengadaan Alat Berat dan Eksavator yang disumbangkan oleh oknum pejabat, wajib diaudit,
36. Masalah lahan di kawasan Pabrik Semen PT CONCH BOLMONG
36. Masalah dugaan okmum pegawai berbisnis seragam sekolah di pemkot manado,
37. Dugaan kasus belum terbayarnya upah kerja pihak ketiga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ODSK Manado,
38. Penutupan Anak Sungai di kawasan IT Center Manado,
38. Kasus dugaan korupsi Makan Minum di jajaran SKPD Pemprov Sulut,
Bersambung.........
(arthur mumu)
Posting Komentar