Sayembara Berhadiah Buat Publik.....!!!
45 Milliar Masih Tidak Jelas Habisnya Kemana, BPKAD Dan Mantan Bupati Tuba Diam Seribu Bahasa.
Anekafakta.com,Tulang Bawang
Merasa tidak akan mendapat informasi lebih lanjut dari pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dan Mantan Bupati kabupaten Tulang Bawang pada masa itu (Winarti) terkait anggaran perjalanan Dinas dalam kota/kabupaten TA 2021 yang diduga telah menghabiskan anggaran 45 Milliar lebih atau lebih tepat Rp. 45.623.406.472.00 (Empat puluh lima milliar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) atau 93,77 persen dari total pengajuan untuk anggaran belanja perjalanan Dinas
Rp 48.658.831.000.00.
Pada waktu itu.
Anggaran APBD Kabupaten Tulang Bawang seharusnya untuk kesejahteraan dan ke kemakmuran masyarakat kabupaten Tulang Bawang tetapi kenyataannya hal terkecil saja masih banyak gedung- gedung pemerintah yang terletak di sepanjang jalan Lintas Timur kota Menggala telantar tanpa tersentuh rehabilitasi sama sekali.
Anggaran 45 Milliar lebih yang tidak jelas di habiskan dalam perjalanan Dinas didalam Kabupaten Tulang Bawang yang terdiri dari 15 kecamatan dan 151 kampung dan kelurahan, publik di Kabupaten Tulang Bawang pasti akan mengetahui dan ingat kapan, dimana dan siapa pejabat daerah Tuba yang telah berkunjung ke wilayahnya masing-masing.
Diberitakan berkali- kali oleh puluhan media online pihak BPKAD kab.Tuba dan mantan Bupati berinisial W tetap tidak dapat menjelaskan kemana habisnya anggaran 45 Milliar lebih dalam setahun. Hukum seakan-akan di buat seperti tidak berdaya, dan publik merasa bahwa ini adalah sebuah tantangan buat Aparat Penegak Hukum (APH) untuk berani turun dan berani melakukan penyidikan terhadap dimana RAIB-nya anggaran 45 Milliar lebih tersebut.
Gerah dan merasa jiwa terpanggil ada masyarakat kabupaten Tulang Bawang (nama dan inisial tidak berkenan di cantumkan) maju memberikan ide untuk bersama-sama untuk mengumpulkan data perjalanan Dinas pada masa itu (Tahun 2021), aksi heroik di tunjukan dengan janji akan di berikan hadiah kepada warga di 151 kampung dan kelurahan se-kabupaten Tulang Bawang yang bisa memberikan informasi dan dokumentasi terkait pejabat-pejabat Kabupaten Tulang Bawang yang melakukan perjalanan Dinas pada Tahun 2021. Sabtu (23/12/2023).
Tidak main-main hadiah yang akan disiapkan sebesar Rp 100 juta (seratus juta rupiah) bagi masyarakat Tulang Bawang yang pernah mengetahui, punya dokumentasi baik foto atau video kapan dan dimana ada pejabat yang melakukan perjalanan Dinas pada Tahun 2021. Hadiah akan diberikan kepada minimal 15 orang maksimal 30 orang atau 30 lokasi tempat yang di kunjungi oleh pejabat Tuba pada waktu itu. semua kerahasiaan narasumber akan di jamin dan tidak akan di publikasi kepada publik. Sesuai UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS.
Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatakan bahwa "kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara, kebebasan pers merupakan kondisi dimana peran pers tidak boleh di halangi baik dalam hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan, dan supremasi hukum. Seperti yang telah di sebutkan diatas, perlindungan hukum bagi narasumber terhadap kebebasan pers diatur didalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yaitu pengaturan mengenai kewajiban koreksi (hak koreksi).
Kontak person yang disiapkan untuk publik yang punya keinginan memberikan informasi dan dokumentasi kepada media :
a. 085279317171.
b. 081271535735.
c. Datang ke Kantor DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung.
d. 085320138830.
(Via telepon dan WhatsApp)
Semua data diri nama dan alamat masyarakat pemberi informasi akan di jamin ke rahasiaan nya dan di lindungi atau silahkan kirim via email yang tercantum di Box redaksi media Tubamesuji.com.
(Baca berita di media Tubamesuji.com klik dan cari paling bawah ada tulisan Redaksi terus klik cari tulisan email).
Sungguh aneh buat cara berpikir publik mengingat perjalanan Dinas dalam daerah yang menghabiskan 45 Milliar lebih, pada hal pada 2021 adalah dimana negara kita belum terlepas dari wabah covid-19 dan semua kegiatan di lakukan secara Darring/online dan Lockdown.
Viral berita di media online dan cetak terkait anggaran perjalanan dinas 45 Milliar lebih yang habis dalam setahun, dan tidak bisa di jelaskan dan di berikan informasi oleh mantan bupati yang berinisial W dan pihak BPKAD Kabupaten Tulang Bawang sudah jelas ada indikasi dan dugaan kuat tindak pidana korupsi secara terstruktur, sistematis dan masif.
Bersambung.
Dilansir dari Tubamesuji.com.
Red/Rilis
Posting Komentar