Sangat Ironis Bangunan Ruko Komplek DHI Menjulang Tinggi Diduga Tanpa (IMB/PBG) Jelas Terkesan Pembiaran Di Jakarta Utara



Sangat Ironis Bangunan Ruko Komplek DHI Menjulang Tinggi Diduga Tanpa (IMB/PBG) Jelas Terkesan Pembiaran Di Jakarta Utara

Anekafakta.com,Jakarta

Namun hal itu diduga hanya terjadi pada sebagian bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) yang bermain syarat uang koordinasi.

Pantauan Awak Media di lapangan bahwa adanya bangunan menambah satu lantai yang tidak ada IMB yang terletak di Ruko Komplek Duta Harapan Indah J27, kapuk muara, penjaringan, Jakarta Utara dibangun tanpa tersentuh tindakan petugas Senin, (18/12/23).

ketika Awak Media konfirmasi ke salah satu RW setempat Kelurahan Kapuk Muara "silahkan hubungi berinisial JP," diduga salah satu oknum LSM yang memegang kordinasinya. Ucap dia kepada Awak Media Rabu, (20/12/23).

Para pemilik bangunan nakal tersebut sebenarnya rata-rata sudah memiliki IMB/PBG, tetapi mereka kemudian merenovasi menambah satu lantai bangunan milik mereka, inilah yang sebagian besar tidak mengurus IMB/PBG baru lagi dan merasa kebal Perda dan Pergub karena mempunyai IMB lama padahal merenovasi menambah satu lantai itu melanggar karena ada retribusi yg dibayarkan ke Kas Daerah.

Banyak juga yang membangun rumah atau gedung baru tidak sesuai dengan IMB. Misalnya, dalam IMB hanya berupa rumah satu lantai, tetapi dibangun hingga dua-tiga lantai beberapa rumah mewah di Penjaringan dan sekitarnya.

Anehnya jajaran (CKTRP) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan yang sebelumnya bernama (P2B) Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dalam hal ini Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) CKTRP Penjaringan yang harus bertindak tegas. 

Namun, sayangnya semuanya itu hanya isapan jempol belaka dan ini harus di pertanyakan kinerja Kasatpel tersebut sehingga diduga sudah melakukan GRATIFIKASI terhadap bangunan-bangunan yang bermasalah itu, sehingga dirinya tidak mau menyikapi maupun menindaknya.

Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 1991 dan Perda Nomor 1 Tahun 2001, bagi pelanggar IMB akan dikenakan denda maksimal Rp 5 juta atau hukuman kurungan paling lama tiga bulan.

Inisial R sebagai warga Penjaringan berhadap kepada PJ. Gubernur Heru Budi Hartono agar menindak  tegas terhadap jajaran pegawai yang bertugas di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Khususnya jajaran kastlak Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara terhadap pelanggaran Bangunan.


Riski A/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama