Ringkus 2 Penyalahguna Narkotika, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara Sita 5 Bungkus Sabu



Ringkus 2 Penyalahguna Narkotika, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara Sita 5 Bungkus Sabu

Anekafakta.com,Kukar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika. 

Kali ini, dua pria berhasil diringkus Satresnarkoba di desa Bukit Pariaman RT 27 Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara. 

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam menerangkan dua pria yang diamankan oleh pihaknya itu berinisial WDK (22) dan JR (35), pada Seni (11/12). 

"Kedua pelaku berhasil kami amankan, semua itu berkat informasi dari masyarakat," ujarnya. 

Dari tangan pelaku WDK Satresnarkoba berhasil menyita 4 bungkus narkotika jenis sabu yang didapati di dimpan dalam kotak rokok merk country, sedangkan dari JR satu bungkus sabu dalam kantong celana sebelah kiri. 

Diketahui, kini kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa dan diamankan ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk di proses dengan hukum yang berlaku. 

Kasat Resnarkoba menghimbau kepada kepada seluruh masyarakat, agar tidak segan untuk melapor apabila mengetahui ada sebuah tindak pidana narkoba ataupun apa saja kepada kepolisian.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama