Panwaslucam Cantigi Bakal Proses Hukum Jika Peserta Pemilu Terbukti Bagi Uang


Panwaslucam Cantigi Bakal Proses Hukum Jika Peserta Pemilu Terbukti Bagi Uang


Anekafakta.com,Indramayu

Panwaslu Kecamatan Cantigi mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara, kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa untuk tidak terlibat keberpihakan kepada salah peserta Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Kecamatan Cantigi, Ayip Yuhadi, S.H. Dia mengatakan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku Panwaslu akan bertindak tegas dan memproses peserta pemilu maupun ASN yang terlibat dalam politik praktis.

"Kami meminta kepada jajaran Forkopimcam Cantigi untuk bekerjasama mensukseskan Pemilu 2024. Sehingga pemilu berjalan sesuai dengan harapan, serta menjadikan pemilu yang aman dan damai," ungkap Ayip, saat press release, Senin (11/12/2023) di sekretariat Panwaslucam Cantigi.

Sementara itu, Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Taryanto, S.H menegaskan kepada seluruh seluruh peserta Pemilu, dari Caleg DPRD Kabupaten, Caleg DPRD Provinsi dan Caleg DPR RI untuk tidak melakukan politik uang.

"Kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan pemberian sesuatu kepada masyarakat pemilih. Jika itu dilanggar siap-siap akan mendapatkan sanksi pidana," tegasnya.

Hal senada diungkapkan, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Arif Rahman, S.Pd.Si. Ia menegaskan jika ada indikasi keterlibatan ASN, TNI Polri, kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa.

Pihaknya dengan tegas akan menindak sesuai PKPU 15 tahun 2023 pasal 72 ayat 4. Sanksi pidana akan menanti bagi terlibat ikut kampanye dan ketahuan mendukung salah satu peserta pemilu.

Pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan bisa dilaporkan langsung kepada Panwaslucam Cantigi dengan membawa bukti yang cukup.

"Ketika ada indikasi keterlibatan asn dan perangkat desa bisa melaporkan langsung ke kami dengan melampirkan bukti-bukti terkait dokumentasi foto atau video. Ketika bukti materil dan formil terpenuhi kami akan tindak tegas dan memprosesnya," kata Arif.

Dia menyebutkan bahwa jika hal tersebut terjadi, pihaknya tidak segan untuk segera memproses sesuai ketentuan hukum undang-undang yang berlaku.

"Jika terbukti melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 280 ayat 2 akan diproses secara pidana," ungkapnya.

"Dengan sanksi pasal 494 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," imbuhnya.

"Setiap aparatur negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, perangkat desa dan atau anggota BPD yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta," pungkasnya.

Lanjut Arif, selain itu, jika peserta dan tim kampanye terbukti melakukan tindakan politik uang. Mereka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku. Bahkan bisa mendapatkan hukuman penjara.

"Setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 1 huruf j. Bisa dipidana dengan pidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," tandasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama