Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Beri Remisi Khusus Natal Tahun 2023
Kepada 120 Warga Binaan Pemasyarakatan Beragama Nasrani
Anekafakta.com,Tangerang
Natal merupakan hari raya yang penting bagi umat Kristiani di seluruh
dunia, tak terkecuali di Indonesia.
Momentum Natal biasanya diisi dengan berbagai kebahagiaan
dan berkumpul bersama keluarga. Namun, bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan hal
tersebut tak dapat dilakukan karena mereka sedang menjalankan masa pidananya di dalam
Lapas.
Namun, dalam rangka memberikan harapan serta kebahagiaan kepada para Warga
Binaan Pemasyarakatan yang beragama Kristiani negara memberikan Remisi Khusus bagi
mereka yang memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program
pembinaan dengan baik.
Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sendiri, ada 120 orang Warga Binaan Pemasyarakatan
yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023, dimana 1 orang diantaranya langsung
bebas setelah masa pidananya dikurangi Remisi.
Bertempat di Gereja Maranatha Lapas Pemuda
Kelas IIA Tangerang, telah dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal
Tahun 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Banten.
Hadir dalam kegiatan ini Pujo Harinto selaku
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Amnur selaku Koordinator Administrasi Pengelolaan
Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dam Wahyu
Indarto selaku Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten
beserta jajaran dan perwakilan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten.
"Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. Saya
berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan,
proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khusus bagi rekan-rekan
Warga Binaan yang memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakatat, keluarga,
dan sanak saudara, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan dan jadilah insan yang
lebih baik dan hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang lebih baik," kata Pujo Harinto ketika
membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, penyerahan remisi juga diadakan pada siang hari bersamaan dengan perayaan
Natal 2023 di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Jalu Yuswa Panjang selaku Kepala Divisi
Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten bersama Wahyu Indarto hadir dalam acara ini.
Jalu Yuswa Panjang mengatakan bahwa pemberian remisi kepada Warga Binaan
Pemasyarakatan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga
merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang
dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.
"Remisi yang Saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan
berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas/Rutan. Tidak hanya berhenti di situ,
perubahan sikap dan perilaku menuju warga Negara yang baik dan taat hukum harus tetap
Saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara setelah Saudara
bebas dan kembali ke masyarakat nantinya," kataJalu Yuswa Panjang.
Lidwina/Red
Posting Komentar