Lapas Kelas IIA Karawang Laksanakan Kegiatan Penguatan Fungsi Pada Aspek Pungutan Liar

Lapas Kelas IIA Karawang Laksanakan Kegiatan Penguatan Fungsi Pada Aspek Pungutan Liar


Anekafakta.com,Karawang


Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang melaksanakan kegiatan berupa Penguatan Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM yang memfokuskan pada Aspek Strategi Pencegahan Pungutan Liar menuju Pelayanan Publik dan Terpercaya. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM (Lapas, Bapas, dan Imigrasi) se wilayah CIPURWABESUKA (Cikarang, Purwakarta, Bekasi, Subang, dan Karawang).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang (Christo Victor Nixon Toar) menggandeng Pembimbing Kemasyarakatan Utama yaitu Drs.Nugroho,Bc.IP.,M.Si dan Sudjonggo, Bc.IP,S.H sebagai Narasumber yang akan memberikan penguatan kepada seluruh jajaran UPT Se-CIPURWABESUKA.

Kegiatan ini berlangsung sejak Rabu 6 Desember 2023 sampai dengan Kamis 7 Desember 2023. Dalam kegiatan ini, Nugroho menyampaikan "Pungutan liar merupakan sebuah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran baik berupa uang ataupun barang yang tidak sesuai dan melanggar aturan yang ada" ujarnya. Rabu (06/12/2023)

Setelahnya, Pembimbing Kemasyarakatan Utama Sudjonggo menyampaikan kepada seluruh Petugas yang hadir untuk dapat mencintai pekerjaannya dengan cara melaksanakan tugas dengan Cara bukan dengan Alasan

"Sebagai ASN yang bertugas dibidang Pelayanan terhadap Masyarakat, laksanakan dan tunaikan Tugas serta Kewajiban kita dengan Cara bukan dengan Alasan" Ujarnya (Sudjonggo). 

Dalam kesempatan ini, Sudjonggo menyampaikan Amanah yang terdapat pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang harus diteladani dan dilaksanakan, yaitu :
Seluruh Petugas Pemasyarakatan harus dapat memahami adanya perbedaan subjek dari kegiatan Pengaman dengan Pengamatan yang tercantum pada Pasal 1 ayat 13 dan 14 yang menyatakan bahawa subjek dari Pengamanan yaitu seorang tahanan ataupun wargabinaan sedangkan subjek dari Pengamatan yaitu seorang tahanan anak ataupun wargabinaan anak. 


#RAndikaDwiPrasetya
#kemenkumhamjabar
#kemenkumhamri
#LapasKarawang

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama