Kronologis Oknum BPD Fitnah Kuwu Cibogo, "Dapat Dijerat Hukum"
Anekafakta.com,Cirebon
Waled (27/12). Kuwu Desa Cibogo Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon difitnah dan dituduh tanpa alasan jelas oleh salah satu oknum BPD Desa menggelapkan sejumlah bantuan sosial.
Ditelusuri oknum BPD tersebut mengatakan dan menuduh Kuwu Desa Cibogo telah melakukan penggelapan dana bantuan pemerintah dengan mengirimkan sejumlah uang ke rekening anak Kuwu Desa Cibogo atasnama Rafly.
Merasa tidak benar atas informasi tersebut dilakukan upaya mediasi kepada sejumlah pihak.
Terlihat, oknum BPD berinisial "B" Tersebut turut dipanggil dan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, pihak kepolisian dll.
Oknum "B" Menunjukkan sejumlah lampiran yang diyakininya sebagai bukti atas tuduhan penggelapan tersebut.
Setelah ditelusuri oknum "B" Telah keliru menafsirkan sejumlah lembaran yang diyakininya sebagai bukti penggelapan tersebut.
Lampiran yang dibawa adalah salah satu cetakan dana bantuan seseorang dari bank, dalam lampiran tersebut tertulis RPL1 yang merupakan salah satu kode dalam perbankan.
Oknum "B" Menyangka tulisan RPL1 adalah RPLI (Inisial Rapli) yang merupakan nama anak dari Kuwu Desa Cibogo.
Kemudian Oknum "B" Menuduh keterlibatan keluarga Kuwu Desa Cibogo dalam penggelapan dana.
Tidak terima atas tuduhan tersebut, Kuwu Desa Cibogo akan segera membuat laporan kepolisan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, fitnah serta membuat kegaduhan.
(Tim Media)
Posting Komentar