Korbannya Berusia 7 Tahun, Satreskrim Polres Sampang Ringkus Pelaku Pencabulan di Robatal
SAMPANG, Anekafakta.com - Dihari yang sama sabtu 23/12 pasca penangkapan terhadap Dua Pemuda di Kecamatan Tambelangan Sampang Madura Jawa Timur atas kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan
Unit PPA Satreskrim Polres Sampang kembali meringkus HAM 41 warga Dusun Berek Sabe Desa Jelgung Kecamatan Robatal Pelaku dengan kasus yang sama terhadap Bunga (samaran) yang masih berusia 7 tahun dan masih satu Kecamatan dengan Pelaku
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK MH melalui Kasi Humas Ipda Sujianto SH menjelaskan minggu 24/12, saat dilakukan Pemeriksaan Pelaku mengakui aksi bejatnya kepada Korban yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar
"Kejadiannya pada bulan Nopember lalu di Toko milik Pelaku yang ada di Desa Jelgung Kecamatan Robatal," ujar Ipda Sujianto SH
Informasi yang dihimpun reporter Anekafakta minggu 24/12, Korban saat itu bermain dengan anak Pelaku, dan Pelaku memanggilnya ke dalam Toko
Dijelaskan oleh Ipda Sujianto SH, untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya HAM kini mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Sampang agar mempermudah Pemeriksaan lanjutan sekaligus mencegah Pelaku melarikan diri atau menghilangkan alat bukti
Disebut, HAM dijerat pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Ko UURI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Imade)
Posting Komentar