KAKI Minta Ketua KPK Nawawi Pomolango Ungkap Kembali Rentetan Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Pemprov Jatim 2020-2022 Termasuk KUSNADI

KAKI Minta Ketua KPK Nawawi Pomolango Ungkap Kembali Rentetan Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Pemprov Jatim 2020-2022 Termasuk KUSNADI 


Anekafakta.com,JAKARTA - 

Diketahui Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara. Sahat terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).

Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Sahat dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Selain pidana kurungan, Sahat juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tak cukup sampai di situ, Sahat juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar."Jika terpidana tidak punya harta mencukupi, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.

Sahat dinyatakan melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur Meminta Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk mengungkap kembali rentetan Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk bahwa KPK tidak tebang pilih dalam menegakkan kebenaran dan keadilan soal tindak pidana Korupsi.

Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi mundurnya Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi dari jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim. Kusnadi disebut mundur dari jabatan Ketua DPD PDIP Jatim, karena diduga sudah terjerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Jatim oleh KPK.

"Secara Analisis, mantan Wakil Ketua DPRD JATIM Sahat Tua Simanjuntak sudah ditahan karena terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum soal Korupsi Dana Hibah Pokir APBD Pemprov Jatim 2020-2022. Namun Kenapa Ketua DPRD JATIM KUSNADI tidak terlibat didalamnya padahal kebijakan program Kerja tertinggi di Jatim ada di Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Timur, ini diduga ada kejanggalan dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jika KUSNADI yang sebelumnya sudah di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada kejelasan soal statusnya, diduga KPK ada main mata dengan Ketua DPR Jawa Timur, sehingga tidak ada pemeriksaan lebih lanjut dan dianggap aman. Ini membuat masyarakat curiga dengan para pimpinan KPK dan bisa saja ada istilah Lempar Batu Sembunyi Anggaran, Seperti Kasus yang menimpa Mantan Ketua KPK FIRLI BAHURI terhadap Syahrul Yasin Limpo," Ungkap Aktivis KAKI," Kamis 7 Desember 2023.

Red/Rls

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama