Gugatan Kami di PN Tangerang Ditolak, Adv. Herry Kasymir.SH : Hakim Sepertinya Kurang Cermat Ambil Keputusan & Kami Akan Upaya Banding !



Gugatan Kami di PN Tangerang Ditolak, Adv. Herry Kasymir.SH : Hakim Sepertinya Kurang Cermat Ambil Keputusan & Kami Akan Upaya Banding ! 

Anekafakta.com,Kota Tangerang - 

Advokat Ir. Herry Kasymir, ST.,SH.,MH, ajukan permohonan Banding di Pengadilan Negeri Kota Tangerang terkait ditolaknya perkara gugatan terhadap Notaris DS yang diputuskan oleh Majelis Hakim " Kamis 7 Desember 23.

Dikatakannya Putusan yang diterimanya dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang terhadap gugatan perkara nomor 139/Pdt.G/2022/PN.Tng, kami menilai bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dalam perkara yang kami gugat, putusan yang kami terima dari majelis hakim atas gugatan kami,sepertinya tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Sejatinya Putusan Hakim seharusnya berfungsi sebagai alat atau sarana dalam penyelesaian perkara, hingga diharapkan putusan hakim mencerminkan nilai keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum yang dapat diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara.

Sebagai mana diketahui sebelumnya terdapat fakta dari kesaksian AS, saksi dari pihak tergugat yang menyatakan bahwa yang dihadirkan kepada tergugat untuk menjadi dasar pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Kongres Luar Biasa Nasional yaitu Perkumpulan lA-TB Nomor 05, tertanggal 17 April 2021 adalah sdr. AY, tanpa menghadirkan akta asli perkumpulan lA-ITB.

Selain itu dalam jawaban tergugat menyatakan  bahwa, "Akta Pernyataan Keputusan Kongres Luar Biasa Nasional Perkumpulan lA-ITB Nomor 5, tertanggal 17 April 2021 dengan sendirinya tidak berlaku tanpa perlu dicabut atau dibatalkan karena telah einnmalig".

Hal tersebut diperkuat dengan keterangan Ahli yang diajukan oleh kami sebagai penggugat, yakni Pendapat Ahli Dr. Ir. sari Wahjuni. M.Sc., S.H.,M.H,M.Kn, dalam kesaksiannya sebagai ahli berpendapat " Jika seseorang menghadap ke Notaris untuk membuat akta, maka Notaris tersebut seharusnya melakukan kroscek terlebih dahulu, terkait dari perkara ini misalnya kongresnya sah atau tidak, dan juga dilihat akta asli anggaran dasar, kalau syarat tidak dipenuhi maka Notaris berhak menolak untuk membuat akta tersebut.

Lebih lanjut advokat  Herry Kasymir dari Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi dalam pendapatnya menilai, " Majelis Hakim memberikan putusan dalam perkara tersebut menurutnya kurang cermat dalam  memeriksa dan menganalisis sebelum putusan, kami menilai Majelis Hakim dalam perkara ini telah mengesampingkan fakta dan  alat bukti yang kami hadirkan di persidangan dan dengan adanya putusan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan asas kepastian hukum demi tercapainya keadilan.

Selain itu Majelis Hakim juga harus menimbang putusan yang diterima kami sebagai penggugat dari Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Banten, Nomor: M.04/MPWN Prov. Banten/2022, tanggal 12 Juli 2022 " Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Banten dalam Putusannya menyatakan: "Terlapor terbukti melanggar Kode Etik Notaris dan pelaksanaan Jabatan Notaris. Notaris berwenang pula: melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat
aslinya.

Oleh karena itu kami berpendapat keputusan ini tidak konsisten dalam memberikan pertimbangan hukum dan terkesan kurang memahami putusan  dari Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Banten.

Dengan demikian berdasarkan hal diatas maka demi kepastian hukum, "kami memohon dan meminta Pengadilan Tinggi Banten agar sepatutnya melakukan pertimbangan hukum sendiri yaitu dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang terhadap perkara ini dan mengadili sendiri perkara tersebut demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum" , Tutupnya. ( Red )

Sumber : Advokat Ir.Herry Kasymir. ST.,SH.,MH

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama