Dua Pemuda Ini Dibekuk Polres Sampang, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur


Dua Pemuda Ini Dibekuk Polres Sampang, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

SAMPANG, Anekafakta.com - AH 18 dan MS 16 dua Pemuda asal Desa Banjar Bilah Kecamatan Tambelangan Sampang Madura Jawa Timur dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres setempat

Keduanya dicokok di jalan Raya Desa setempat karena diduga melakukan tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Mawar (samaran) yang masih satu Kecamatan dengan kedua Pelaku

Dalam rilisnya Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK MH melalui Kasi Humas Polres  Sampang Ipda Sujianto SH minggu 24/12, menyampaikan sebenarnya kejadiannya pada jumat sekitar pukul 12.00 wib 30/6 lalu di salah satu tempat yang ada di Desa Banjar Billah Kecamatan Tambelangan namun baru dilaporkan pada selasa sore 19/12
"Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup terhadap Korban, Saksi maupun hasil Visum Et Repertum (VET) Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang melakukan upaya paksa dengan mengamankan AH dan MS," ujar Ipda Sujianto SH

Diungkap, saat dilakukan pemeriksaan kedua Pelaku mengaku telah melakukan Persetubuhan dan Pencabulan serta mengakui pula karena ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan

Dijelaskan pasal yang disangkakan, kedua Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan  Kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Ko UURI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun

Ditambahkan, kedua Pelaku sementara di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang. (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama