Diduga KH Mulyadi Hasan Pengasuh dan Pemilik Ponpes Lakukan Pencabulan Terhadap Salah Satu Santri Binaan Di Ponpes Miliknya

Diduga KH Mulyadi Hasan Pengasuh dan Pemilik Ponpes Lakukan Pencabulan Terhadap Salah Satu Santri Binaan Di Ponpes Miliknya

Anekafakta.com,Kota Tangerang

Diduga seorang oknum pemilik dan pengasuh Ponpes di Bayur Selaku Ketua Da'i Kamtibmas KH Mulyadi Hasan melakukan perbuatan pencabulan terhadap Santri binaan di Pondok Pesantren miliknya.

Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Sarwinta (37th) selaku Ayah korban dari Santri wanita sebut saja mawar yang menjadi korban pencabulan saat dikonfirmasi oleh Irwan selaku wartawan media Patroli-indonesia.com, Sabtu (09/12/2023).

Sdra Sarwinta menjelaskan Perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Sdra KH Mulyadi Hasan ini terjadi dilokasi Ponpesnya Kp. Bayur pada tanggal 09/10/2023 didalam Ponpes pada saat memberikan materi pelajaran mengaji kepada para Santri didalam pondok pesantren miliknya.

Dengan adanya perbuatan pencabulan oleh Sdra KH Mulyadi Hasan Mulyadi selaku pengasuh dan pemilik Ponpes di Kp Bayur, terhadap salah satu santri wanita anak dari Sdra Sarwinta (37th) selaku ayah korban pun langsung membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 03/11/2023 dengan bukti Surat tanda penerimaan laporan (STPL)  Nomor ; LP/B/1482/IX/2023/SPKT Polres Metro Tangerang Kota.

Lebih lanjut, Sdra Sarwinta selaku ayah korban dari santri wanita yang dicabuli oleh pengasuh Ponpes meminta dan berharap agar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho segera menindak-lanjuti laporan kami perihal perbuatan pencabulan terhadap putri kami, agar segera memproses, mengamankan dan menangkap oknum Kiyai Haji Hasan Mulyadi selaku pemilik Ponpes dan ketua Da'i Kamtibmas Polres Metro Tangerang Kota.

Perlu anda ketahui bahwa tindak pidana kejahatan perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Undang-undang No.17 tahun 2016 dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Red/Rilis

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama