Diduga 2 Proyek Rp 17 Miliar Fiktif, Gubernur Dondokambey Batal Hijaukan Sulut
MANADO, ANEKAFAKTA.COM
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Steve Hartke Andries Kepel dan oknum Kontraktor (pihak ketiga) berinisial "HM" alias Endy, bakal menelan pil pahit, terkait adanya proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai ±Rp 15 Miliar tahun 2020 dan proyek Pembangunan Gedung Sarana Olahraga Lapangan Sario, tahun 2021, yang diduga fiktif dan pengalihan anggaran tanpa melalui paripurna di DPRD tentang pergeseran anggaran proyek.
Proses pengalihan dan pergeseran anggaran sepihak pada proyek Ruang Terbuka Hijau dan proyek Pembangunan Gedung Sarana Olahraga, mengundang perhatian publik dan menjadi KADO Natal dan Tahun Baru, bagi Kapolda Sulut dan Kajati Sulut, dimana anggaran kedua proyek yang semestinya diperuntukan untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Gedung Sarana Olahraga, tapi justru digeser dan dialihkan oleh pihak dinas Perkimtam Sulut.
Pantauan anekafakta.com, anggaran Rp 15 miliar untuk Ruang Terbuka Hijau digeser ke proyek Rehabilitasi Gedung Olahraga (GOR) dan anggaran Rp 2,5 miliar untuk pembangunan Gedung Sarana Olahraga, dipindahkan pada proyek pembangunan Lapangan Tenis Indoor bersebelahan dengan Kolam Renang.
Penggeseran anggaran secara sepihak itu bisa diindikasikan tidak tercantum dalam perencanaan anggaran dan belanja daerah serta tidak ditenderkan resmi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hanya pembangunan RTH dan pembangunan Gedung Sarana Olahraga, yang ditenderkan secara resmi di LPSE Pemprov Sulut, yang dimenangkan oleh PT Samudera Abadi Sejahtera (SAS) dan PT Pentagon Terang Asli.
Pergeseran Anggaran adalah perubahan dan/atau pergeseran anggaran belanja daerah yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD).
Adapun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan dokumen yang digunakan untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran perubahan SKPD yang antara lain memuat rencana program dan kegiatan, serta anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan SKPD
Belakangan, proyek Gedung Olahraga senilai Rp 15 miliar itu dibelokan untuk merehabilitas Gedung Olahraga (GOR) di KONI manado, sebagian bangunannya kemudian runtuh sebagian bangunannya runtuh digoyang oleh Gempa berskala 5,9 SR baru-baru ini.
Apa boleh ya, anggaran proyek dialihkan seperti itu tanpa melalui paripurna di DPRD. Parahnya lagi, kedua proyek tersebut tidak kelihatan fisik pembangunannya.
Pergeseran anggaran kedua proyek di kawasan Lapangan Koni Sario Manado, itu apakah atas perintah Kepala Dinas PUPR Steve Kepel, yang kini menjabat Sekretaris Daerah Provinsi )Seprov) Sulut, ataukah sengaja dilakukan oleh Pelaksana Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia tender?
Bukan tidak mungkin kasus ini diambil alih KPK. Semua pasti tahu awal pembentukan KPK di tahun 2002 beranjak dari semangat pasca reformasi yang merupakan kehendak rakyat. Agenda utamanya adalah menciptakan masyarakat Indonesia yang lebih baik dengan mengatasi korupsi yang merajalela di semua sektor.
Berbagai terobosan hukum juga dilakukan oleh KPK, seperti dilansir berbagai media, ribuan kasus korupsi telah ditangani oleh KPK sejak awal pembentukannya hingga saat ini. Para pelaku korupsi yang ditangkap KPK tidak jarang adalah figur-figur penting di pemerintahan, mulai dari gubernur hingga menteri. KPK juga terus meningkatkan mutu pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi dengan memperkaya instrumen penyelidikan.
Sangat disayangkan, anggaran belanja daerah berbandrol ±Rp 17 miliar dialihpindahkan semaunya pimpinan dinas terkait. Masyarakat pasti menuntut Sekretaris Provinsi Sulut bertanggung jawab karena tindakan menggeser belanja negara pada tahun anggaran 2020 dan 2021 ke proyek yang dapat berujung pada masalah hukum.
Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Komite Nasional Olaharaga Indonesia (KONI) kota manado, menyisakan misteri. Setelah dilaporkan sejumlah LSM ke Kejaksaan Negeri Manado pasca gempa beberapa waktu lalu.
Korupsi juga bisa disebut sebagai kejahatan "kerah putih" lantaran para pelakunya bukan hanya mereka yang punya kekuasaan, tetapi juga orang hebat dan berpengalaman di masing-masing bidang mereka bekerja.
Sesuai pantauan anekafakta.com, selain Steve Kepel dan Endy, bakal ada oknum pejabat lainnya bakal ikut terseret dalam masalah ini, karena proyek RTH itu menghabiskan anggaran senilai Rp 15 Miliar tapi tidak kelihatan fisk pembangunannya.
Korupsi juga dapat merusak legitimasi institusi pemerintahan, proses pembangunan, serta penegakan hukum di provinsi sulawesi utara. Pihak yang paling terdampak adalah rakyat kecil bergantung kepada pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan dasar atau meningkatkan taraf hidup mereka.
Pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mekanisme perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah pemeritah daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Dalam perkembangannya, pemerintah daerah dapat melakukan perubahan terhadap APBD yang telah disahkan. Perubahan APBD tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (selanjutnya disebut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah)
Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Korupsi telah merenggut hak-hak masyarakat untuk memperoleh penghidupan atau pelayanan publik yang layak. Pelaku korupsi wajib dan harus dihukum dengan hukuman berat agar ada efek jera.
Seperti dilansir mediaindonesia.com, salah satu program unggulan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (OD-SK) membangun Ruang Terbuka Hijau tak kunjung dilaksanakan oleh dinas Perkimtan Sulut.
Upaya menghijaukan sulut, yang akan dimulai dari kota manado, "Kami akan membangun ruang publik hijau sebagai paru-paru Kota Manado. Lokasinya di areal lapangan olahraga KONI Sulut," ungkap Olly Dondokambey dan Steven Kandouw, Kamis 15 Jul 2021.
Ketua KONI Sulut saat itu menyatakan ruang publik hijau sangat bermanfaat bagi masyarakat. Berbagai tanaman yang akan menghijaukan lingkungan di sekitar lapangan Sario.
Pernyataan Gubernur Sulut Prof DR Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw, dalam upaya menghijaukan ruang publik di manado sebagai Paru-paru Ibukota Provinsi Sulawesi Utara, tidak kunjung terealisasi dikarenakan pergeseran anggaran sepihak.
Steve Hartke Andries Kepel dan Endy, bisa dipastikan ikut terseret dalam dugaan kasus proyek fitif senilai ±Rp 15 Miliar tersebut.
Dugaan proyek fiktif ini merupakan KADO Hari Natal dan Tahun Baru 2024, buat Kapolda Sulut dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, untuk mengusut tuntas masalah ini.
Korupsi merupakan masalah utama bangsa yang berdampak pada masalah ketidakadilan, ketimpangan sosial, kemiskinan, buruknya pelayanan publik, dan masalah sosial lainnya.
Hasil pantauan anekafakta.com, oknum kontraktor dan mantan kepala dinas Perkimtan Sulut ini, dinilai kebal hukum membuat para penegak hukum di sulut kewalahan untuk bagaimana menjerat mereka meski kasusnya telah sampai di meja hukum.
(Arthur mumu/Red)
Posting Komentar