BPN Manado Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Lonas: Pindahkan Batas Tanah Sanksinya Pidana

BPN Manado Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Lonas: Pindahkan Batas Tanah Sanksinya Pidana


Alexander Wowiling, Nancy Runturambi dan Petugas Pengukur Tanah bisa dikenakan sanksi Pasal 63 PP 24/1997, apabila salah mengukur tanah warga. 

"Apabila petugas BPN melakukan pengukuran tanah kami hari ini ternyata salah dan keliru serta tidak sama dengan di lapangan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado Alexander Wowiling dan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran tanah ATR/ BPN Kota Manado, Nancy Runturambi, diancam sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan dan harus bertanggung jawab," ungkap ahli waris Christina Lonas.

Menurut Lonas, sudah kelima (5) kali petugas BPN manado melakukan pengukuran tanah warisan mereka yang berlokasi di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado. 

Kesalahan pengukuran lahan dan penyelewengan berimbas pada pemilik tanah/ahli waris yang dirugikan lantaran memaimkan batas-batas tanah oleh oknum yang tak bertanggung jawab guna memenuhi pundi-pundi agar terisi. 

"Sudah ke-5 kali tanah kami diukur oleh BPN manado. Kami ttidak bermaksud menuduh BPN telah kompromi dengan kelompok mafia tanah tetapi kami butuh kejujuran BPN melakukan pengukuran tanah kami sesuai batas-batas tanah agar kami bisa mendapatkan sertifikat hak milik," ungkap Christina Lonas kepada wartawan usai mendampingi petugas BPN mengukur tanah miliknya di Tingkulu.

Christina Lonas didampingi James Wurara, berharap BPN manado melakukan pengukuran tanah warisan mereka sesuai batas-batas tanah. Jika dalam pengukuran lahan mengabaikan ketentuam yang telah diatur dalam ketentuan PP 24/1997 dan peraturan pelaksanaannya serta ketentuan-ketentuan lain, maka kepala BPN manado dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lonas pun menyampaikan banyak terima kasih kepada Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran tanah ATR/ BPN Kota Manado, Nancy Runturambi dan petugas ukur tanah yang telah melakukan pengukuran kembali tanah warisannya, siang tadi. "Kami berterima kasih kepada ibu Nancy Runturambi dan petugas ukur tanah yang telah melakukan pengukuran kelima kali tanah kami, semoga kami bisa mendapat sertifikat hak milik atas tanah kami," pungkas ahli waris ini.

Ketentuan dan sanksi bagi orang yang memindahkan batas tanah, maka berlakulah sanksi pidana Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") dan Pasal 385 ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
 
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado Alexander Wowiling, melalui Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran tanah ATR/ BPN Kota Manado, Nancy Runturambi, menegaskan pihaknya tidak pernah memgabaikan ketentuan dan undang-undang pertamahan. 

"Kami melakukan pengukuran lahan berdasarkan data dari pemohon yang diberikan ke BPN itulah yang kami kerjakan. Jika ada pihak yang kemudian melakukan pemindahan batas tanah, hal ini tentunya akan mendapatkan sanksi pidana yang tegas dari pihak yang berwenang. Kami tidak pernah melakulan pemindahan batas-batas tanah apalagi meminta uang itu tidaklah benar," tegas Runturambi kepada anekafakta.com, Jumat (08/12/2023).

Usai melakukan pengukuran lahan warisan Christina Lonas di Kelurahan Tingkulu, Nancy Runturambi menuturkan, solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan adalah dengan melakukan pengukuran ulang dengan dihadiri dan diketahui oleh pihak-pihak yang tanahnya berbatasan langsung.

Nancy Runturambi menjelaskan pembuatan sertifikat tanah dilakukan di kantor kantor pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan tertentu. Setelah menyerahkan dokumen dan mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah, petugas akan memverifikasi semua data yang ada. Selanjutnya, pengukuran lahan ke lokasi yang sudah terdaftar di dalam formulir permohonan si pemilik atau ahli waris tanah dimaksud.

"Kami menindaklanjuti permohonan ahli waris tanah ibu Lonas sejak tahun 2017. Sudah kedua kali kami melakukan pengukuran bahwa adanya tumpang tindih yang sebagian lahannya telah dibeli Ko Jimmy Karundeng. Menurut ibu Lonas ada sisa tanahnya. Dari hasil pengukuran tanah tahun 2017 tidak menunjukan adanya jarak dan sisa tanah. Nah hari ini kami datang untuk memastikan apakah benar ada sisa tanah atau tidak. Makanya kedatangan kami untuk memastikan dan memberikan kepastian hukum kepada ibu Lonas. Sebelum menyampaikan informasi ke media baiknya dikonfirmasilah dahulu ke kantor pertanahan," kata Rumambi. 

Terkait dugaan pihak BPN meminta Rp 200 juta kepada pemohon untuk memuluskan pengurusan sertifikat itu tidaklah benar. 

"Kami tidak pernah meminta ratusan juta kepada pemohon untuk pengukuran lahan dan pembuatan sertifikat. Itu tidaklah benar. Justru kami kami menyampaikan ke ibu Lonas akan melakukan penguluran tamahnya tanpa bayar,, gratis," ungkap Rumambi.

Menurut Runturambi, BPN manado mengutamakan bekerja sesuai Visi dan Misi ATR/BPN, agar terwujudnya penataan ruang dan pengelolaan pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia dalam Melayani Masyarakat untuk mendukung tercapainya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong dan menyelenggarakan penataan ruang dan pengelolaan pertanahan yang produktif, erkelanjutan dan berkeadilan.

Dia bersama jajaran di BPN manado berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan berkualitas kepada masyarakat. Selain itu pihaknya konsisten mengevaluasi kegiatan pelayanan yang sudah dilakukan, agar bisa terus memperbaiki pelayanan yang terbaik. "Saya dan pimpinan beserta seluruh staf hingga petugas ukur tanah menyampaikan terima kasih kepada ibu Christina Lonas yang telah mendampingi kami menunjukan batas-batas tanah,' ujarnya lagi.

Untuk hasil pengukuran lahan, lanjut Rumambi, hari  Selasa 12 Desember 2023, akan diberikan kepada Christina Lonas. 

Rumambi menambahkan jika masyarakat punya tanah yang luas harus dijaga dan dimanfatkan. "Kalau punya tanah harus dijaga dan dimanfaatkan karena undang-undang memerintahkan itu. Jika ada tanah yang tidak dijaga dan dimanfaatkan maka potensi orang lain akan masuk menyalahgunakan lahan tersebut," pungkas pegawai cantik di BPN manado ini.

(arthur mumu)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama