Berikan Hak Kepala Lapas IIA Parepare Menyerahkan SK Menkumham RI Tentang Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 Kepada Narapidana Dan Anak Pidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare
Anekafakta.com,Parepare
Bertempat di Lapas Kelas IIA Parepare, mulai pukul 09.30 Wita sampai dengan selesai telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan SK Menkumham RI Tentang Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Pidana menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.04.02-89 tanggal 19 Desember 2023, Senin, 25 Desember 2023.
Dasar pelaksanaan SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI Nomor : PAS.2134.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 Tanggal 25 Desember 2023.
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH didampingi Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M, KA KPLP Dedy S Rizal, Amd.IP, SH, Kasubsi Registrasi Mursahid, SH, MH, Staf Subsi Registrasi Herdi, Surianto dan Trianita menyerahkan langsung SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI kepada 3 orang perwakilan warga binaan yang beragama Kristen. Namun sebelumnya acara dibuka oleh Pembawa Acara dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Pembacaan perolehan SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI Nomor : PAS.2134.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 oleh Kepala Subseksi Registrasi Mursahid, SH, MH. Adapun perolehan Remisi untuk di Lapas IIA Parepare dengan rincian yang mendapatkan RK I sebanyak 11 Orang. Sedangkan yang mendapatkan RK II langsung bebas tidak ada. Total 11 Orang yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2023.
Data Perolehan Remisi berdasarkan besaran remisi : Besaran Remisi 1 Bulan 15 Hari sebanyak 3 Orang, Besaran Remisi 1 Bulan sebanyak 7 Orang dan Besaran Remisi 15 Hari sebanyak 1 Orang.
Data Perolehan Remisi berdasarkan jenis Tindak Pidana : Tipid Narkotika sebanyak 4 Orang, Tipid Pencurian sebanyak 1 Orang, Tipid Penggelapan 1 Orang dan Tipid Perlindungan Anak sebanyak 5 Orang.
Kepala Lapas IIA Parepare membacakan SAMBUTAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI PADA ACARA PENYERAHAN REMISI KHUSUS DAN PENGURANGAN MASA PIDANA PADA PERINGATAN HARI RAYA NATAL TAHUN 2023. Bapak Yasonna H. Laoly menggaris bawahi bahwasanya pentingnya keadilan dan penghargaan terhadap upaya perbaikan diri warga binaan, sehingga pemberian remisi ini sebagai apresiasi terhadap perilaku mereka selama di dalam Lapas. Remisi yang diberikan pada Hari Natal ini adalah bentuk penghargaan atas usaha dan perilaku positif yang telah ditunjukkan oleh para narapidana, ini juga sejalan dengan semangat Natal yang membawa pesan perdamaian dan pengampunan. Menteri Hukum Dan HAM RI mengucapkan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana yang mendapatkan Remisi dan bagi narapidana yang bebas pada hari ini, agar berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan kembali kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik serta taat hukum.
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, Amd.IP, SH menambahkan dalam sambutannya bahwa pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-01.OT.03.01 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Remisi Online, Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Nomor : PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022. Isi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare saat ini berjumlah 642 Orang dengan rincian Narapidana sebanyak 536 Orang dan Tahanan sebanyak 106 Orang. Narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal sebanyak 11 Orang. Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi Warga Binaan untuk berkelakuan baik dan berpera aktif mengikuti program pembinaan dan bimbingan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan doa dibawakan oleh perwakilan warga binaan yang beragama Kristen. Dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Bagimu Negeri.
Kepala Lapas IIA Parepare beserta seluruh jajaran mengucapkan "SELAMAT HARI NATAL TAHUN 2023 DAN MENYAMBUT TAHUN BARU 2024."
Dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan komitmen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di Lapas IIA Parepare dalam memberikan hak kepada Warga Binaan dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar aman dan Tertib serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Seluruh jajaran Lapas Parepare terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan bimbingan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan.
Darman/Red
Posting Komentar