Aniaya Istri Selingkuhan nya, WNA Asal India di Polisikan ke Polrestabes Medan
Anekafakta.com,Medan-Sumut|
Seorang warga Negara Asing (WNA) asal India dilaporkan ke Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara oleh 'Surety Susilawaty Samosir' warga Komplek Tasbi 00 No.30 Medan sunggal atas dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang wanita selingkuhan suaminya yang juga rekan senegaranya dirumah kontrakan yang mereka sewa di komplek perumahan Tasbih 2 blok II No 34, Kel. Asam kumbang Kec. Medan Selayang, tepat pada hari jumat 08 Desember 2023.
Ratan Lal Sahoo adalah suami dari Surety Susilawati Samosir, membuka laporan dengan No: LP/B/1490/XII/2023/SPKT/Polda Sumut, tanggal 09/12/2023, atas dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh Anita Maity, yang diketahui menjadi teman wanita suaminya dengan ancaman Pidana UU no 1 tahun 1946 KUHP pasal 351 junto 170.
"Inilah kedua kalinya saya mendapati suami saya Ratan Laa Sahoo bersama wanita lain dalam satu rumah. Waktu saya labrak aku justru dianiaya sama perempuan selingkuhan nya itu," tutur Surety dalam tangisnya
Tujuan Surety Susilawati Samosir adalah untuk yang baik, agar Ratan Laa Sahoo (suaminya) mau mengembalikan surat surat penting yang di curi dari rumah mereka sendiri.seperti surat tanah dan rumah dan surat surat penting yang lainnya yang menyangkut perusahaan. Namun itikad baik yang di lakukan Surety tidak di respon suaminya saat dipanggil dari luar namun Ratan tidak menjawab dan hanya diam membisu dengan Anita Maity(Wil) di dalam rumah. Surety langsung menerobos masuk jendela secara sepontan agar suaminya mendengar perkataanya.
"Siapa yang gak terluka hatinya bang!".suami bersama wanita lain di dalam satu rumah bersama wanitanya dan tertawa di dalam ketika saya datang," jelasnya.
Surety tidak habis pikir kalau dirinya mengalami penganiayaan, padahal dia hanya meminta hak nya. Dirinya berharap agar kepolisian segera menangkap mereka dengan dibuatnya laporan tersebut. Jangankan untuk sesama warga indonesia, terlapor selaku warga negara asing (WNA) bisa melakukan penganiayaan terhadap dirinya sebagai warga negara Indonesia.
Selain itu, Surety juga menjelaskan," selain mengalami penganiayaan bahkan dia bersama anak nya ditelantarkan dan saat ini sudah ditangani Unit PPA Polrestabes Medan. Juga perusahaan yang dirintis bersama dari nol dengan suaminya, PT. EVEREST ENGINEERS dikuasai sepihak padahal dirinya tercatat sebagai pemilik saham juga komisaris diperusahan tersebut.
"Jelas dengan adanya pemberhentian dan pemblokiran data data perusahaan secara sepihak terhadap saya selaku pemilik saham dan seponsor, saya berharap Aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan tegas, karena suami saya melakukan pemalsuan data data perusahaan. Ini adalah point yang penting buat kita dengan adanya laporan pengaduan terhadap Anita Maity sebagai selingkuhannya dan kini sebagai terlapor di Polrestabes Medan. Janganlah menjadi nyata "hukum indonesia dapat di beli" itu pernah di ucapkan Ratan Lal Sahoo," kata Surety dengan tegas
Terbaru, saat di konfirmasi wartawan terhadap Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kordinator DPP Manahan Tampubolon mengatakan melalui what'sap, kalau pihaknya telah melaporkan petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan ke Kemenkumham Direktorat Jendral Keimigrasian dan tembusannya kepada Presiden RI, Kejaksaan Agung RI, KPK RI, Kapolri.
"Benar, kita telah laporkan secara resmi ke Dirjen Imigrasi dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang oknum Petugas ke Imigrasian Kelas 1 Khusus TPI Medan pada 12 Desember 2023 lalu, terkait penanganan ke imigrasian WNA asal India bernama Ratan Lal Sahoo. Kita berharap Dirjen Keimigrasian segera bertindak dan mengambil alih persoalan tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada oknum nakal itu," jelas manahan Tampubolon,( 23/12/2023).
(Team-7)
إرسال تعليق