Ahli Waris Drs.H.A. Rahcman Saleh Meminta Kepala Kantor ATR/BPN Kota Jakarta Timur Untuk Segera Menyerahkan Sertifikat Milik Orang Tuanya
Anekafakta.com,Jakarta
Anekafakta.com,Jakarta
Yang mana kejadian tersebut terjadi pada saat Alm.Drs.H.A.Rahcman Saleh mengajukan Permohonan penerbitan kembali Sertifikat tertanggal 16 Oktober 2000. Mengingat Sertifikat yang lama di pegang oleh PT.DM dan PT.KY. Maka terjadinya sengketa Tanah antara Drs.H.A. Rahcman Saleh, PT.DM dan PT.KY. Yang mana dalam sengketa tersebut dimenangkan oleh Alm.Drs.H.A.Rachman Saleh.
Dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 257/Pdt.G/PN.Jak-Sel Tgl 31 Mei 1994. Pengadilan Tinggi Daerah-Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor : 420/PLT/1994/PT.DKI Tanggal 20 Oktober 1994. Dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 225/PK/Pdt/1996 Tanggal 24 Maret 1998. Berdasarkan tiga keputusan tersebut Alm.Drs.H.A.Rahman Saleh mengajukan permohonan Penerbitan Kembali Sertifikat yang telah ada. Mengingat sertifikat yang lama tidak pernah di kembalikan oleh PT.DM dan PT.KY.
Berdasarkan keterangan dari Ahli waris ARH, mengatakan bahwa permohonan pembuatan Sertifikat telah disetujui oleh pihak Badan Pertahan Nasional Kantor Pertanahan Jakarta Timur pada Tanggal 24 Oktober 2000 yang di tanda tangani Bachtiar Dia. Selanjut nya orang tua saya menyetorkan uang muka penerbitan 24 Sertifikat pengganti sebesar Rp.600.000.000 pada Tanggal 13 Nopember 2000.
Dalam proses penerbitan Sertifikat pengganti Alm.Drs.H.A.Rachman Saleh masih mendapat kesulitan, setelah ada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 1126/Pid/B/2003 Tanggal 10 Desember 2003. 18 SHM Sertifikat pengganti baru bisa di terbitkan pada Tanggal 22 Juni 2004 dan di umumkan pada salah satu surat kabar. Yang mana bahwa Sertifikat yang lama sudah tidak berlaku lagi. Sementara Sertifikat pengganti ,sampai orang tua saya Meninggal dunia masih berada di Kantor ATR/BPN Pertanahan Kota Jakarta Timur.
Dan saya selaku Ahli Waris dari Alm.Drs.A.Rahman Saleh sudah melayang surat somasi pada Tanggal 18 Desember 2023. Kepada ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur dan telah diterima. Untuk segera menyerahkan 18 Sertifikat tersebut.
Apabila pihak ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur, masih berusaha untuk menahan sertifikat tersebut . Maka saya selaku ahli waris tidak sungkan-sungkan melaporkan hal tersebut ke Satgas Mafia Tanah.
Mengingat apa yang dilakukan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 90/HM/BPN 31-BTL/2013 yang isi membatalkan penerbitan 18 SHM pengganti, dan pada Tahun 2014 Kanwil BPN DKI Jakarta menerbitkan 8 sertifikat HGB dan 2 sertifikat HP yang diduga atas nama PT.CAM. Secara warkat atau riwayat tanah, adalah milik orang tua saya. Tentu apa yang dilakukan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta pada saat itu diduga secara terang-terangan merampas tanah orang tua saya, dengan cara penyalah gunaan wewenang.
Dan saya secara pribadi selaku ahli waris yang sah, tidak pernah menanda tangani Akte Jual Beli(AJB)untuk mengubah SHM menjadi HGB dan HP. Tentu dengan kejadian tersebut. Diduga Negara rugi atas Pajak BPHTB berkisar 84 Miliar. Mengingat Nilai Jual Objek Pajak(NJOP)untuk tanah di jalan Pegangsaan II, Kelurahan Rawa Terate, nilai tanah pada saat itu Rp.12,5 Juta/M2, Luas Tanah 135.980 M2 harga keseluruhan Rp.1.69 Triliun dengan nilai pajak sebesar 5%.
Atas dasar diatas saya selaku Ahli waris akan melaporkan, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta yang menjabat pada Tahun 2013 dan 2014. Atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang, dugaan Penggelapan Pajak BPHTB dan dugaan telah terjadi Kolusi dalam penerbitan SK HGB dan HP pada Tahun 2014 serta dugaan penggelapan uang setoran pembuatan sertifikat Rp.600.000.000 yang di konversikan saat ini sekitar Rp.6.000.000.000.
Laporan ini tentunya akan di tujukan ke Satgas Mafia Tanah, diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Apa bila pihak ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur tidak menyerah segera sertifikat, milik orang tua saya yang di buat pada Tahun 2000 pungkasnya.
30/12/2023
Dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 257/Pdt.G/PN.Jak-Sel Tgl 31 Mei 1994. Pengadilan Tinggi Daerah-Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor : 420/PLT/1994/PT.DKI Tanggal 20 Oktober 1994. Dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 225/PK/Pdt/1996 Tanggal 24 Maret 1998. Berdasarkan tiga keputusan tersebut Alm.Drs.H.A.Rahman Saleh mengajukan permohonan Penerbitan Kembali Sertifikat yang telah ada. Mengingat sertifikat yang lama tidak pernah di kembalikan oleh PT.DM dan PT.KY.
Berdasarkan keterangan dari Ahli waris ARH, mengatakan bahwa permohonan pembuatan Sertifikat telah disetujui oleh pihak Badan Pertahan Nasional Kantor Pertanahan Jakarta Timur pada Tanggal 24 Oktober 2000 yang di tanda tangani Bachtiar Dia. Selanjut nya orang tua saya menyetorkan uang muka penerbitan 24 Sertifikat pengganti sebesar Rp.600.000.000 pada Tanggal 13 Nopember 2000.
Dalam proses penerbitan Sertifikat pengganti Alm.Drs.H.A.Rachman Saleh masih mendapat kesulitan, setelah ada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 1126/Pid/B/2003 Tanggal 10 Desember 2003. 18 SHM Sertifikat pengganti baru bisa di terbitkan pada Tanggal 22 Juni 2004 dan di umumkan pada salah satu surat kabar. Yang mana bahwa Sertifikat yang lama sudah tidak berlaku lagi. Sementara Sertifikat pengganti ,sampai orang tua saya Meninggal dunia masih berada di Kantor ATR/BPN Pertanahan Kota Jakarta Timur.
Dan saya selaku Ahli Waris dari Alm.Drs.A.Rahman Saleh sudah melayang surat somasi pada Tanggal 18 Desember 2023. Kepada ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur dan telah diterima. Untuk segera menyerahkan 18 Sertifikat tersebut.
Apabila pihak ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur, masih berusaha untuk menahan sertifikat tersebut . Maka saya selaku ahli waris tidak sungkan-sungkan melaporkan hal tersebut ke Satgas Mafia Tanah.
Mengingat apa yang dilakukan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 90/HM/BPN 31-BTL/2013 yang isi membatalkan penerbitan 18 SHM pengganti, dan pada Tahun 2014 Kanwil BPN DKI Jakarta menerbitkan 8 sertifikat HGB dan 2 sertifikat HP yang diduga atas nama PT.CAM. Secara warkat atau riwayat tanah, adalah milik orang tua saya. Tentu apa yang dilakukan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta pada saat itu diduga secara terang-terangan merampas tanah orang tua saya, dengan cara penyalah gunaan wewenang.
Dan saya secara pribadi selaku ahli waris yang sah, tidak pernah menanda tangani Akte Jual Beli(AJB)untuk mengubah SHM menjadi HGB dan HP. Tentu dengan kejadian tersebut. Diduga Negara rugi atas Pajak BPHTB berkisar 84 Miliar. Mengingat Nilai Jual Objek Pajak(NJOP)untuk tanah di jalan Pegangsaan II, Kelurahan Rawa Terate, nilai tanah pada saat itu Rp.12,5 Juta/M2, Luas Tanah 135.980 M2 harga keseluruhan Rp.1.69 Triliun dengan nilai pajak sebesar 5%.
Atas dasar diatas saya selaku Ahli waris akan melaporkan, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta yang menjabat pada Tahun 2013 dan 2014. Atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang, dugaan Penggelapan Pajak BPHTB dan dugaan telah terjadi Kolusi dalam penerbitan SK HGB dan HP pada Tahun 2014 serta dugaan penggelapan uang setoran pembuatan sertifikat Rp.600.000.000 yang di konversikan saat ini sekitar Rp.6.000.000.000.
Laporan ini tentunya akan di tujukan ke Satgas Mafia Tanah, diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Apa bila pihak ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur tidak menyerah segera sertifikat, milik orang tua saya yang di buat pada Tahun 2000 pungkasnya.
30/12/2023
(TIM/Rilis)
Posting Komentar