Ahli Pidana Dr.Dwi Seno : Tindak Pidana Terhadap Diri Terdakwa Belum Vooltoid !


Ahli Pidana Dr.Dwi Seno : Tindak Pidana Terhadap Diri Terdakwa Belum Vooltoid !

Anekafakta.com,Jakarta

Dr.Dwi Seno Wijanarko. S.H.,M.H., CPCLE.,CPA. Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dengan Jabatan Fungsional Akademik "Assistant Professor" (Lektor 300) (Curicullum Vitae : terlampir), dihadirkan sebagai ahli hukum pidana oleh KANTOR HUKUM LAW OFFICE SOLUSI, berdasarkan surat nomor 052/Dir-SOL0/X/2023 yang dimohonkan kepada Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya jo Surat Tugas nomor : 1004/XII/2023 Tertanggal 4 Desember 2023 dalam Agenda Pembuktian Persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, RT.001/RW.009, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, pada senin tanggal 11 Desember  2023 .

Dr.Dwi Seno berpendapat bahwa didalam Perkara Pekerja Migran Indonesia, yang dimaksud dengan penempatan itu merupakan satu rangkaian proses sejak rekrut, urus dokumen, penampungan, pemberangkatan, dan serah terima pada Mitra/agensi atau Pemberi Kerja bahkan hingga orang yang ditempatkan kembali ke tempat semula sebelum penempatan, artinya seluruh rangkaian tahap demi tahap harus dilalui sehingga sempurna frasa kata penempatan sebagaimana dimaksud dalam pemaknaan dalam UU 18 Tahun 2017" terang Dr. Dwi Seno.

Selanjutnya Dr. Dwi Seno, menjelaskan Perkara tindak pidana terhadap diri terdakwa belum terjadi/belum selesai" bahwa apabila belum terjadi pemberangkatan dari Negara Indonesia ke negara yang dituju untuk di tempatkan, maka menurut pendapat ahli, tindak pidana yang didakwakan terhadap orang tersebut dianggap belumlah sempurna (vooltoid) karena unsur tindak pidana nya tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan demi hukum.

Karena
menurut pendapat Hukumnya semua unsur pasal dalam tindak pidana terhadap orang yang didakwakan haruslah terpenuhi, jika salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak terpenuhi, maka harus disimpulkan bahwa tindak pidana tersebut belum atau tidak terjadi.

Hal ini karena bisa saja terjadi, karena tindakan sudah terjadi namun bukan suatu tindakan yang terlarang oleh undang-undang, atau suatu tindakan telah terjadi sesuai perumusan tindakan dalam pasal yang bersangkutan, tetapi tidak terdapat kesalahan pada pelaku.

Dalam pandangan ini ahli berpendapat jika salah satu unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap pelaku tidak ada, maka dapat dikatakan tindak Pidana tersebut tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan demi hukum, Akibatnya, maka terhadap si Pelaku tidak dapat dikenakan Sanksi Pidana.

Lebih lanjut ahli berpendapat jika terdapat keragu-raguan,mengenai salah satu sebuah elemen, maka hakim harus membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan Berdasarkan adagium hukum ''LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM'' : hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun" terang Dr. Dwi Seno dimuka persidangan yang digelar hingga pukul 21:30 WIB

Sebagai mana diketahui bahwa didalam perkara ini terdakwa Alam didakwa dengan Pasal 81 dan/atau pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, namun menurut pendapat hukum ahli di dalam persidangan tersebut, unsur tindak pidana nya tidak terpenuhi, sehingga terhadap diri terdakwa tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum, karena esensi penempatan dalam perkara tersebut belumlah terjadi " Jelasnya.( Red )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama