Walikota Andrei Angouw Diminta Bertanggung Jawab Dugaan Pembangunan Proyek Tanpa IMB dan Pembangunan di Lahan Ahli Waris
MANADO, ANEKAFAKTA.COM
Walikota Manado Andrei Angouw dimita bertanggung jawab terkait dua (2) proyek tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibangun di lahan bukan milik pemerintah kota manado.
Kedua proyek tersebut; Rumah Susun Tanah Coklat senilai Rp 21.982.194.000,00 dan Pembangunan Stall Kuda sebesar Rp 4.740.286.197,00, menuai sorotan warga terkait puluhan miliar dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak transparansi penggunaan anggaran dua proyek dibangun di lahan yang bukan milik pemkot manado.
Mafia tanah harus di berantas dimuka bumi ini. Mafia tanah merupakan praktek persekutuan jahat yang disebut tumbuh subur menggurita di kota manado karena rendahnya pengawasan publik dan penegakan hukum.
Dikabarkan, pembangunan Rumah Susun Tanah Coklat, itu dibangun di lokasi yang menyalahi spek tender di dinas PUPR manado, menjadi sorotan warga lantaran Tanah Coklat sebetulnya bukan di lokasi yang sementara dibangun Rumah Susun, tapi titik kordinat Tanah Coklat itu berada di bagian utara sebelahnya balitka.
Jadi, proyek Rumah Susun itu diduga kuat dibangun karena ada paksaan dari oknum kepala daerah dan pihak pemprov sulut meski harus berhadapan dengan ahli waris tanah yang sah.
Pemerhati mafia tanah yang meminta namanya tidak diekspos mengungkapkan bahwa proyek Rumah Susun dan Pembangunan Stall Kuda, diduga dibangun di tanah yang bukan milik Pemkot Manado dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sangat disayangkan keterbukaan dan transparansi dari tahap perencanaan, tender proyek hingga proses pembangunan pemerintah kota manado seakan menyimpan kejahatan pihaknya untuk memaksakan membangun proyek meski harus menabrak aturan mengabaikan instruksi presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin S.H, M.M, tentang pemberantasan korupsi dan pentingnya keterbukaan informasi publik.
Sikap terbuka adalah awal membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan interaksi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Hal tersebut adalah implementasi demokrasi yang menyeluruh, mengharuskan pengetahuan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan informasi faktual, harus terpenuhi. Oleh karena itu, Pemerintah dengan dukungan masyarakat, wajib membangun sistem komunikasi yang sehat, sebagai upaya meningkatkan kualitas ruang dan komunikasi publik demi terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang baik (good governance).
Akibat mengabaikan indtruksi presiden, kapolri dan jaksa agung, Walikota Manado Andrei Angouw, diminta bertanggung jawab terkait pembangunan proyek tanpa izin IMB dan membangun dua proyek di tanah yang bukan milik pemkot manado.
Masyarakat berharap agar pemerintah setempat dapat memberikan klarifikasi yang jelas dan memastikan adanya pertanggungjawaban terkait dana APBD yang digunakan.
Pantauan dilapangan juga mencatat bahwa objek tanah yang telah dibangun Rumah Susun dan Stall Kuda adalah milik ahli waris. Sementara, Kepala Bidang Aset Pemkot Manado, Mekson Waney, menyatakan bahwa tanah tersebut adalah aset pemkot dan telah memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang baru diterbitkan Kanwil BPN. Namun, pemerhati menyebut adanya rekayasa modus-modus mafia tanah, termasuk konspirasi instansi yang menerbitkan surat bukti hak dengan merekayasa data.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat sebagai pengguna informasi untuk berpartisipasi dalam situasi ini menegaskan pentingnya keterbukaan, transparansi, dan pertanggungjawaban dalam proyek-proyek pembangunan pemerintah. Warga Manado berharap agar pemerintah setempat segera memberikan penjelasan yang jelas dan memastikan adanya langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi dugaan pembangunan proyek tanpa izin dan tanah yang bukan milik pemkot.
Kepala Dinas PUPR Manado John Suwu, mengklarifikasi bahwa proyek Stall Kuda dibangun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Ini menimbulkan pertanyaan tentang proses tender proyek tersebut, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membenarkan bahwa proyek ini dibangun di lahan yang bukan milik pemkot manado.
Ketidakjelasan ini semakin terperinci ketika Kepala Biro Umum Pemprov Sulut, Reiner Dondokambey, yang seharusnya memberikan penjelasan, tidak dapat dihubungi. Kepala Bidang Aset Pemprov Sulut, Melky W. Matindas, membenarkan bahwa lahan tersebut adalah aset pemprov sulut, dan mengindikasikan kemungkinan setelah proyek Stall Kuda itu dibangun oleh pemkot manado akan diserahkan ke Pemprov Sulut.
(Arthur Mumu/Red)
Posting Komentar