Tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor Diringkus Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul
Anekafakta.com,ROKAN HULU
Seorang Tersangka dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), tak berkutik saat ditangkap Team Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul).
"Tersangka berinsial FN alias PE (25), kemudian Pelapor KA (53), sedangkan saksi BI alias BA (38)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Sabtu (18/11/2023).
Lanjut AKP Dr Raja, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jl Afd I Sei Intan RT 001 RW 003, Kota Lama, Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
"Adapun, Barang Bukti berupa Satu Unit Honda Beat Warna Hitam, Satu Lembar STNK dengan Nopol BM 5175 UZ dan Satu Eksemplar BPKB," rincinya
AKP Dr Raja menjelaskan, pada Sabtu 30 September 2023 sekitar pukul 20.00 Wib Pelapor yang bekerja di PTPN V pulang ke rumah dinas dan menemukan Pintu dalam keadaan terkunci dari dalam.
Selanjutnya, Pelapor melakukan seputaran pemeriksaan rumah dan menemukan Pintu Belakang dan Pintu Tengah dalam keadaan terbuka.
Kemudian, ke dalam Kamar Pelapor masuk dan menemukan pintu lemari sudah terbuka dan kendaraan Sepeda Motor jenis Honda Beat Nopol BM 5175 UZ yang diparkir di ruangan Tengah rumah sudah tidak ada pada tempatnya.
Atas hal mengalami kejadian tersebut, pelapor kerugian sekitar Rp 10.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul.
Masih Kasat Reskrim Polres Rohul, menerangkan pada Senin 14 November 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, Team Resmob mendapatkan Informasi tentang keberadaan diduga Pelaku TP Curat berinisial PN
yang berada dia seputaran daerah pagaran Tapah
Atas informasi masi tersebut, Team Resmob mendalami informasi tersebut, pada pukul 17.30 Wib team Resmob menemukan keberadaan Pelaku PN di daerah Seputaran Ujungbatu
Sehinga, Team Resmob langsung mengamankan diduga Pelaku, dari Tangan Pelaku diamankan Satu Unit Sepada Motor Merek Honda Beat Warna Hitam berserta 1 lembar STNK dengan BM 5175 UZ berserta BPKB yang dengan Nopol yang sama.
"Atas kejadian tersebut Team Resmob membawa Tersangka dan Barang Bukti ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUH Pidana Jo Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana," tutup AKP Dr Raja mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)
Posting Komentar