Terkait Lolosnya Perangkat Desa Dalam DCT, Begini Tanggapan Presidium JADI Sampang

Terkait Lolosnya Perangkat Desa Dalam DCT, Begini Tanggapan Presidium JADI Sampang

SAMPANG, Anekafakta.com - Lolosnya salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang masih aktif sebagai Perangkat Desa dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu tahun 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Madura Jawa Timur direspon oleh Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) setempat

Dalam rilisnya kamis 16/11, Presidium yang merupakan wadah dari Mantan Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada di Sampang itu berharap agar Penyelenggara tetap tegak lurus terhadap ketentuan, regulasi dan turunan Peraturan lainnya serta menjaga marwah Penyelenggara

Syamsul Muarif Sekretaris JADI menyebut Persyaratan Calon diatur dalam UU no 7 tahun 2017 serta dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023
"Kepala Desa maupun Perangkat Desa diperbolehkan mencalonkan diri asalkan  mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu," ujar Syamsul Muarif Mantan Ketua KPU Sampang

Ripto Presidium JADI yang lain, mengungkapkan dalam permasalahan ini perlu ditelusuri terlebih dahulu proses yang telah terjadi sebelum menjustice Penyelenggara maupun pihak yang ada keterkaitan dengan permasalahan tersebut

Menurut Mantan Ketua Panwas Kabupaten (Bawaslu- sekarang), ada sejumlah kemungkinan yang menjadi penyebab munculnya permasalahan tersebut seperti kemungkinan kurang cermatnya Penyelenggara waktu melakukan tahapan penelitian berkas Caleg, kesalahan mengisi Form oleh Caleg yang bersangkutan sehingga saat dilakukan penelitian berkas pihak Penyelenggara mengacu kepada isian tersebut serta kurangnya 
partisipasi masyarakat waktu tahapan tanggapan sebelum DCT
"Tetap semangat rekan rekan Penyelenggara," tandas Ripto yang diamini oleh Jarot dan Yunus Al Ghafi

Sementara Agus Sumaryono Mantan Anggota KPU periode pertama dan kedua menyatakan  yang ditunggu publik ketegasan dan langkah konkrit baik Bawaslu maupun KPU Sampang dalam mengambil langkah terhadap permasalahan yang terjadi, sehingga baik KPU maupun Bawaslu perlu mengevaluasi dan croscek kembali atas informasi yang berkembang baru memutuskan langkah yang akan diambil

Menurutnya walaupun terjadinya permasalahan tersebut akibat banyak kemungkinan dari proses tahapan yang sudah dilakukan, tetapi bagaimanapun juga Penyelenggara tetap tegak lurus dengan Peraturan dan Ketentuan yang berlaku
"Yang terpenting langkah solutif dengan berpodaman kepada Aturan itu perlu segera dilakukan, anggap saja ini pemanasan sebelum masuk kepada tahapan tekhnis yang lebih krusial," tuturnya tersenyum

Terpisah Mursyid Alisyahbana Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa kamis 16/11 mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisioner KPU Divisi Tekhnis Penyelenggara

Diketahui masuknya Caleg tersebut pada tahapan Pencermatan pasca Daftar Calon Sementara (DCS) dimana pada tahapan Pencermatan DCS ini Parpol diberi kesempatan mengganti Calon, mengubah nama, maupun identitas yang dirasa keliru sebelumnya

Selain itu yang bersangkutan pada isian Formnya menandai status pekerjaan sebagai Wiraswasta

Setelah melakukan croscek serta kajian, pihaknya akan menggelar Rapat Pleno untuk menentukan langkah dan rekomendasi yang akan dilayangkan kepada KPU Sampang. (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama