Surat Tugas Satgas Gakkum Lingkungan Hidup Langgar Tupoksi Potong Pipa Tambak Udang ,LBHIM Lapor Karo Was PPNS Bareskrim Polri


Surat Tugas Satgas Gakkum Lingkungan Hidup Langgar Tupoksi Potong Pipa Tambak Udang ,LBHIM Lapor Karo Was PPNS Bareskrim Polri

Anekafakta.com,Jepara

Operasi penertiban tambak udang di Karimunjawa Jepara Jawa Tengah yang dilaksanakan selama 3 hari mulai Kamis 2 November 2023 sampai Sabtu 4 November 2023.
Operasi kali pertama, satgas gakkum LHK menyasar dan mengruduk dengan pasukan kawalan bekingan TNI -Polri dan menyasar ketambak udang milik Kasturin yang berada di Desa Nyamplungan.
Di tambak milik Kasturi, satgas Gakkum sempat cekcok mulut dengan petani tambak lain,Mira dan Siti Khodijah melawan kedatangan rombongan, dengan pengerahan banyak pasukan,satgas Gakkum berhasil memotong pipa Inlate di tambak milik pria asli kelahiran Rembang, kemudian dilanjutkan pemotongan pipa Inlate ke tambak udang diantaranya milik Supriyaningsih,Faisol,Endang,Ali mu,arif,Umar,Sofii,serta yang lainnya.Hari Jumat 3 November 2023 pukul 9.30 satgas Gakkum menggeruduk tambak serta memasangi papan nama Himbauan  dan larangan dari Gakkum LHK.Di tempat tambak milik Sutrisno, petugas gakkum hanya 2 menit saja beragumen tanya jawab dan petugas gakkum tampak gelagapan menghadapi pentolan kepala suku tambak udang asal kelahiran Rembang.

"Satgas Gakkum LHK Dihadang Palang Pintu Oleh Warga "

Gakkum (penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan),sempat diwarnai demo sekelompok perempuan istri dari pekerja tambak udang yang berjumlah 20 pekerja tambak .Bahkan Rikan warga Dukuh Mrican ,Desa Kemojan tidak terima dan menghadang jalan dengan  cara memasang palang pintu jalan rombongan gakkum yang hendak menertibkan tambak udang di wilayah Desa Kemojan." ini jalan yang dilalui adalah tanah kami,bagi warga lain yang bukan warga Mrican Desa Kemojan wajib ijin kepada  kami, apalagi ada pihak pihak yang mau menutup tambak udang sebagai mata pencaharian kami, otomatis tidak kami tidak  mengijinkan untuk lewat harus lapor RT lebih dulu, sebab ini wilayah kami ",tegas ketua RT 1/4 Dukuh Mrican.

"Tambak Udang Sudah Ada Sejak 1985 Musim Barat Tambak Adalah Harapan Nelayan "

Siti salah satu warga yang  demo kepada tim Gakkum LHK mengatakan. "saya sebenarnya bukan pemilik tambak, dan bukan pekerja tetap di tambak, suami kami ini nelayan, pekerjaannya cari ikan di laut,"terangnya.
Akunya lagi." Bagi kami tambak ini sangat membantu keluarga kami, apalagi sewaktu suami tidak bisa melaut, kami bisa bekerja di tambak, untuk mencukupi kebutuhan makan sehari-hari selama suami tidak melaut mencari ikan yang sebabkan angin barat ,"keluh Siti.
Imbuh Siti lagi, "Dari dulu sejak tahun 1985 sudah pernah ada tambak, tetapi pada bangkrut, warga disini hidupnya susah saat tidak ada tambak, apalagi kalau musim angin barat selama 3 bulan cuaca buruk, sampai pernah kami di kirimi sembako pakai kapal perang bapak bapak TNI."ujarnya.
"Tapi setelah ada tambak bagi kami sangat membantu, walaupun gk bisa melaut kami tetap bisa makan, karna kami di bantu dan beri pekerjaan sama pemilik tambak."ujar Marsih warga RT 1/4 Kemojan.

" Sabtu Hari Terakhir Penertiban Tim Gakkum Berhadapan Dengan Macan Legon "

Kemudian hari terakhir penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan pada Sabtu 4 November 2023 setelah gagal operasinya di Desa Kemojan yang sempat dihadang pendemo,sekira pukul 11,20 wib rombongan satgas Gakkum menuju tambak udang milik Teguh Santoso di dukuh Legon Karimunjawa meski tak bernyali memotong Inlate ditambak milik pria bertopi putih berkacamata hitam itu. Di tambak milik Pentolan Komandan nya paguyuban petani tambak udang Karimunjawa,petugas gakkum langsung menemui Teguh Santoso juga diwarna adu argumen debat tanya jawab terkait tugas Gakkum LHK," Sebentar maaf Bapak menyuruh saya dan yang pernyataan itu adalah pemotongan inlate ,tanya Teguh kepada Samsul komandan lapangan Gakkum penertiban tambak. " Ya Inlate yang masuk kawasan ? Jawab Samsul kepada Teguh, Kemudian Teguhpun menimpali ."Ada nggak, bisa ditunjukkan pada saya,tanyanya lagi.Kemudian Samsul pun menjawabnya lagi,"Nah ada ada pada ahlinya sendiri makanya kami runding".jawab samsul lagi. "Maaf pak tugas yang saya sebutkan disini bapak kan menertibkan,bukan ekskusi tanya Teguh, Bukan Ndak,Jawab Samsul ."Kalau memotong itu apa siih, tanya Teguh lagi, kemudian dijawab samsul lagi selaku ketua tim ,"itukan saya untuk yang kosong ,kalau yang kosong itu memang SOP kami ,sudah kami lakukan dalam tim ini," kata Samsul 4/11 , yang tampak gagap saat argumen dengan pemilik tambak turut dukuh Legon Karimunjawa.

" LBHIM Sudah Lapor Karo Was PPNS Bareskrim Polri" 

Kemudian Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBHIM) yang ditugaskan di Jepara, Sofyan Hadi dalam pers rilisnya yang dikirimkan media ini, menjelaskan secara rinci tentang Permen LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Nomor 2 Tahun 2012
Pasal 3 ayat (2) huruf a, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup berpangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I/golongan III/b yang seharusnya mendapatkan tugas penertiban ekskusi pipa Inlate tambak udang",ujar Sofyan.
Diapun dengan tegas mencotohkan petugas satgas Gakkum LHK yang bernama Johan Prasetyo, masih berpangkat Penata muda golongan III/a.
Kata pengacara LBHIM.    "Dalam hal penertiban Pipa Inlate, PPNS tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan pipa Inlate'.tegas kuasa hukum dari petani tambak udang Karimunjawa.
Sebab kata Sofyan lagi, tentang kewenangan penyidik adalah Berdasarkan UU No. 5 /1990 yaitu kewenangan penyidikan yaitu,
1. Memeriksa Laporan
2. Melakukan Pemeriksaan terhadap orang yang melakukan tindak pidana pada bidang lingkungan
3. Melakukan Penggeledahan atau Penyitaan
4. Meminta keterangan ahli serta baran bukti
5. Membuat berita acara
6. Menghentikan penyidikan apabila bukti tidak cukup,kemudian dalam surat tugas yang diperlihatkan oleh satgas gakkum LHK yaitu,
pemberian tugasnya hanya untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka operasi gabungan penertiban penggunaan kawasan taman nasional karimunjawa secara ilegal,
berupa sarana tambak udang di provinsi Jawa Tengah.
Merujuk Pasal 33 ayat (3) UU No. 5/1990 yang disangka kan, ketentuannya hanya bisa melekat dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dimana objek yang menjadi larangan hanya tumbuhan dan satwa.
membuat laporan ke Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri terkait:
1. Proses Penyidikan yang tidak sesuai dengan KUHAP dan aturan perundang-undangan mengenai kegiatan penyidikan yang tidak sesuai dengan surat tugas.
2.Pejabat penyidik PPNS yang tidak sesuai dengan persyaratan (masih berpangkat Penata muda golongan III/a ". ungkap pengacara berkaos hitam bertuliskan Pengawal negara hukum 4/11 mengakhiri konfirmasi dengan media ini dilokasi kejadian perkara.(@jgpwoddpp)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama