Politik antara Idealita dan Realita
Oleh Haji Muhammad Rafii, Pengamat Sosial Politik. Tinggal di Kalsel
Menurut Filsuf Aristoteles politik adalah usaha warga untuk menciptakan kebaikan bersama. Dalam hal ini biasanya menyangkut kepentingan kepentingan publik dalam sebuah pemerintahan.
Ada hal lain menarik yang mengatakan bahwa politik itu bukan bicara benar atau salah, indah atau buruk tetapi Politik itu berbicara menang atau kalah.
Berangkat dari cara pandang seperti itu proses berpolitik menjadi tidak penting. Mau berbicara gagasan yang genius atau hanya sekedar berbicara janji-janji politik, semuanya tergantung dari hasil akhirnya. Yaitu menang atau kalah. Padahal politik memiliki tujuan mulia, yaitu mewujudkan kehidupan rakyat yang sejahtera, makmur dan adil.
Politisi harus seorang yang moralis, yaitu yang memperjuangkan nilai kebenaran yang ia yakini dengan mengedepankan norma norma yang ada dalam masyarakat.
Berangkat dari fenomena kekinian jagad politik kita, muncul pertanyaan sederhana, apakah para politisi sudah memenuhi kriteria tersebut? Apalagi yang hendak bertarung di pemilu tahun 2024. Tentu kita harus tahu track record para politisi kita. Kita tidak mau membeli kucing dalam karung.
Oleh karenanya, sangat perlu bagi KPU atau lembaga negara membuka track record setiap orang yang mencalonkan diri sebagai anggota Dewan. Baik daerah, provinsi ataupun tingkat nasional. kita semua perlu tahu dan mempelajari semua calon sesui dengan dapil nya masing masing. Sebab kita akan menjadi konsekwensi atas pilihan kita.
Pertanyaannya, kenapa ini harus kita lakukan? karena partai politik sebagai gerbong politisi tidak mempu memberikan filter yang ideal bagi seseoarang yang mau mencalonkan diri sebagai anggota dewan. Sebab bila nanti terpilih yang akan duduk di parlemen ya anggota yang kurang kualitasnya sehingga mengurangi ekspektasi kita terhadap dewan kita sendiri.
Menurut hemat penulis, idealnya untuk menjadi anggota Dewan yang terhormat ada sekolah atau lembaga khusus semacam LEMHAMNAS yang memberikan pengetahuan tentang tugas pokok dia sebagai anggota DPRD kabupaten/Kota, Provinsi dan DPR RI.
Sebagai contoh sederhana,
Seseorang yang mau jadi anggota DPRD kota atau kabupaten ia wajib memiliki serifikat C dengan kurikulum misalnya mencakup tentang materi wawasan kebangsaan, ideologi partai partai politik dan tentang segala cara mengenai tugas anggota dewan yaitu seperti membuat Perda, anggaran dan kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan.
Dan lebih penting membekali mereka dengan ilmu komunikasi tentang cara berdiskusi dan minimal bisa bicara mengemukakan pendapat di muka umum.
Untuk DPRD Provinsi serifikat B tentu materinya lebih mendalam dari sertifikasi C. Dan untuk DPR RI sertifikat A.
kalau seseorang sudah memiliki setifikat A kita yakin orang ini secara intelektualitasnya tidak diragukan lagi pasti akan mampu berdebat dengan mitra kerja nya yang sudah S3 bahkan Prof. Sehingga apa kata orang bahwa banyak anggota Dewan itu yang hanya Datang, Duduk, Dengar dan Duit (4D) bisa terbantahkan. Atau seperti ada ungkapan Gus Dur bahwa anggota Dewan yang terhormat seperti anak TK hanya menjadi lelucon saja bukan dalam kenyataan.
Posting Komentar