Polda Sulut Diduga Petieskan Pemalsuan Sertifikat Lahan lapangan Golf, Arthur: Copot Saja Kepala BPN Manado

Polda Sulut Diduga Petieskan Pemalsuan Sertifikat Lahan lapangan Golf, Arthur: Copot Saja Kepala BPN Manado


Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Tinggi Sulut, kelihatan ketakutan mengusut tuntas kasus-kasus tanah dan diduga telah mempetieskan perkara dugaan pemalsuan sertifikat kepemilikan lahan seluas seratus hektare yang dijadikan lapangan golf, di Kecamatan Mapanget, kota Manado.

Hal itu terlihat dari tidak adanya tanda – tanda dari penyidik mengalihkan perkara tersebut dari penyidikan atau penetapan tersangka untuk ditingkatkan menjadi P 21.

Padahal pada masa kepemimpinan Irjen Pol Drs Bambang Waskito sebagai kepala kepolisian daerah (Kapolda) Sulut, penyidik telah menetapkan empat tersangka, masing-masing Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, berinisial RW, oknum pengacara IW, AAK sebagai pemilik atau direktur utama dan general manager berinisial JM.

Selain itu diketahui kalau penyidik telah melakukan penyitaan atas dasar surat penetapan dari pengadilan. Sedikitnya, ada tiga bidang lahan tanah yang disita Polda Sulut.


Sementara pemerhati masalah tanah, Arthur Mumu yang ditemui terpisah, mengaku kecewa dengan kinerja lembaga kepolisian yang terkesan pandang buluh, khususnya perkara-perkara yang berkaitan dengan pertanahan.

Arthur mengatakan, mestinya lembaga kepolisian bersikap netral dengan siapa saja untuk mendapatkan hak mereka sebagai pemilik tanah, bukan sebaliknya memihak kepada pihak-pihak yang notabene terindikasi sebagai mafia tanah.

"Kalau Kapolda Sulut tidak mampu menangani kasus-kasus tanah, ada baiknya mundur dari jabatannya. Begitu juga dengan pejabat lain yang pekerjaannya berkaitan dengan pertanahan silahkan mundur dan digantikan dengan orang-orang yang berdedikasi tinggi," ujar Arthur.

Tak hanya itu, Arthur Mumu salah satu pegiat mafia tanah yang pernah menjadi korban kriminalisasi karena mengungkap masalah tanah juga meminta Presiden Joko Widodo, melalui Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Jaksa Agung, untuk membersihkan lembaganya dari pejabat-pejabat yang terindikasi sebagai pelaku mafia tanah.

"Sekarang ini Sulut telah masuk kategori parah untuk masalah pertanahan. Sangat banyak kasus-kasus berbau tanah yang hingga kini penanganannya tidak rampung. Kalau tidak secepatnya diatasi, bukan tidak mungkin tanah-tanah di Sulut akan dikuasai oleh mafia tanah," ketus Arthur. 

Selain kasus lahan Lapangan Golf, ada juga masalah lahan warga di Desa Kalasey II, tanah kawasan Trans Mart, tanah milik Keluarga Van Essen, lahan belakang Restoran Nyiur Melambai, tanah milik Pahlawan Nasional A.A Maramis termasuk lahan Gedung DPRD Sulut, lahan milik Keluarga Roring-Koilan di Pinabetengan, ratusan hektar lahan warga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang, tanah warisan keluarga Surentu-Mailoor Bumi Nyiur, lahan milik Christina Lonas di Tingkulu, lahan milik Elfi Manampiring di Winangun dan kasus lahan di Pikat Samrat Manado, kakak-beradik (ahli waris) telah dijadikan tersangka di lahan sendiri.

Terkait banyaknya kasus tanah, Arthur mendesak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto S.I.P dan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin S.H, M.M, segera mencopot Kapolda Sulut, Kejati Sulut, KaKanwil BPN Sulut dan Kepala BPN Manado, karena dianggap tak mampu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah yang tumbuh subur menggurita di provinsi sulawesi utara.

(Arthur Mumu/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama