Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Jombang
Anekafakta.com,JOMBANG
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi bagi seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Jombang hari ini (2/11). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas, Pejabat Struktural, dan seluruh petugas, kecuali yang sedang melaksanakan piket jaga siang.
Acara ini dimulai pukul 14.00 WIB di Aula Lapas Kelas IIB Jombang. Dalam kesempatan siang ini, penguatan tugas pokok dan fungsi petugas dilakukan untuk merefresh pengetahuan mengenai kewajiban petugas Pemasyarakatan dan tujuan dari pekerjaan yang mereka lakukan.
Kepala Lapas Jombang, Margono, melaporkan bahwa saat ini jumlah penghuni adalah 871 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Oleh karena itu, seluruh pihaknya berkomitmen untuk selalu waspada dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Asep menguraikan tujuan penguatan tugas pokok dan fungsi yang dilakukannya. Seluruh jajaran Lapas, termasuk Lapas Kelas IIB Jombang, diharapkan memahami dan merealisasikan pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait "3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus back to basic."
"Yaitu deteksi dini gangguan keamanan, pemberantasan zat haram seperti narkotika, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan antar bagian dalam organisasi," pesannya.
Tak lupa, petugas Pemasyarakatan diingatkan tentang Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan. Yang menekankan peran mereka sebagai abdi hukum, pembina narapidana, dan pengayom masyarakat.
"Petugas pemasyarakatan diwajibkan untuk bersikap bijaksana, bertindak adil, dan menjadi suri teladan dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan yang berdasarkan Pancasila," tuturnya.
Semua upaya ini dilakukan agar seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Jombang selalu berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan dan dapat menjalankan tugas mereka untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di dalam Lapas.
Red/anekafakta.com
(Humas Kemenkumham Jatim)
Posting Komentar