Penanganan Korupsi DPRD Manado, Kejari Cuma Lips Service


Penanganan Korupsi DPRD Manado, Kejari Cuma Lips Service



Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado cuma sebatas lips service atau layanan bibir, saat menangani dugaan korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, Periode 2014-2019, senilai Rp 6 miliar.

Buktinya hingga kini tidak ada gelagat dari penyidik untuk meneruskan perkara itu ke tahap persidangan, meski untuk pembuktiannya telah terang-benderang. Ada kesan Kejari Manado sengaja mendiamkan kasus tersebut lantaran tingginya bargaining antara oknum penyidik dengan oknum legislator.

Parahnya lagi, dari 40 anggota DPRD Manado, ada beberapa diantaranya  terindikasi belum mengembalikan uang negara yang dikorupsi, meski sebelumnya telah ada kesepakatan.

Ironisnya lagi, Kejari Manado enggan membeberkan nama-nama legislator yang telah mengembalikan uang negara tersebut. Sejauh ini tidak diketahui alasan Kejari Manado tak mengumumkan nama-nama tersebut.

Jauh sebelumnya, kepala kejaksaan negeri (Kajari) Manado, Maryono SH MH, mengatakan, ke 40 legislator melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang keuangan dan administrasi. Kejari Manado sendiri telah menyita kurang lebih Rp 700 juta dari 6 mantan anggota DPRD Manado.

Menyinggung status legislator yang telah mengembalikan uang, Maryono menegaskan, unsur pidananya tetap berjalan. Disebutkan, meski kerugian negara telah dikembalikan tidak menghapus perbuatan pidana.

Dia juga menambahkan kalau pihaknya memberikan waktu pengembalian selama satu bulan dan tidak boleh diangsur. Jika dihitung pengembalian berkisar Rp150 hingga 200 juta per orangnya.

Maryono menambahkan, untuk transparan pihaknya akan melibatkan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI). Selanjutnya kata dia, uang yang disetor atau dikembalikan akan disetor ke kas negara. 

(arthur mumu)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama