MS Oknum Pengacara Viral Pekanbaru Akan Dilaporkan ke Polisi Oleh Mantan Kliennya
Anekafakta.com,PEKANBARU -
Seorang Oknum Pengacara yang disebut-sebut viral di Pekanbaru berinisial (MS) yang juga merupakan salah satu Caleg DPRD Kota Pekanbaru dari Partai PDI-Perjuangan itu Akan dilaporkan ke Polisi atas dugaan penipuan kliennya Ratusan Juta Rupiah, Jumat (10/11/23).
Menurut keterangan dari Marto yang mengaku jadi korban penipuan oknum Pengacara tersebut saat di jumpai di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat mengatakan bahwa dirinya sangat kesal lantaran merasa di tipu oleh pengacaranya sendiri dengan modus menjanjikan bebas dari perkara yang dialaminya dan tidak akan ditahan.
"Untuk diketahui, Bahwa saya terlibat kasus penipuan beberapa tahun belakangan, dan saya melihat beliau di Tiktok cukup viral, karena saya tersandung kasus sehingga saya tertarik dengan beliau untuk menyelesaikan permasalahan yang ada pada saya, jadi awal ketemu di Cafe Cowboy Pekanbaru, Seingat saya pada bulan April 2022, saya ceritakan segala permasalahan saya, lalu beliau bilang "Saya ini pengacara bertarif", kemudian dia meminta bayaran sebesar 160 Juta tapi saya katakan tidak sanggup, lalu saya bilang sanggupnya hanya 120 Juta, tapi beliau bilang "Tidak bisa bg, Karena ini sedikit banyaknya saya mau kasih Kasat juga", kemudian beliau langsung nelpon Pak Kasat untuk menahan perkara saya agar tidak di lanjutkan."ucap korban saat di temui di Rutan, pada Kamis (09/11/23) siang.
Sambungnya lagi,"Setelah negosiasi akhirnya beliau memutuskan tarif di harga 130 Juta dan sudah deal, Kemudian dia minta panjar 50 Juta tapi saya gak sanggup, saya katakan saya ada 10 Juta dan saya berikan secara cash nanti sampai di Polres saya selesaikan sisanya, saat saya minta kwitansi dia bilang nanti aja sekalian di Polres hari Senin,"jelasnya.
"Kemudian setelah duit 10 Juta saya berikan, dia bilang silahkan jalankan usahanya kembali saya jamin tidak aka ada penangkapan, Karena merasa udah lega saya kembali membuka usaha saya, Tapi pada hari Jumat nya tiba-tiba datang 5 orang dengan menggunakan mobil Inova mengaku dari Polres kemudian saya di bawa ke Polres, Pihak kepolisian meminta saya untuk menghubungi Pengacara saya, tapi ketika di hubungi tidak diangkat sama sekali, kemudian pada hari Sabtu di telpon kembali oleh Ibu saya tapi juga tidak aktif,kemudian di telpon lagi hari Minggu baru nyambung, kemudian Ibu saya mengtakan kepada pengacara tersebut ini anak saya sudah ketangkap gimana ?, katanya kemarin kamu tanggung jawab tidak akan di tangkap, lalu pengacara itu bilang yaudah buk nanti hari Senin kita ketemu di Polres,"ujar korban saat di konfirmasi.
Masih dengan keterangan Marto,"Jadi hari Senin nya dia datang ke Polres dan baru dibuatkan Surat Kuasa, dan mengatakan agar Honor nya diselesaikan, dan memastikan saya akan keluar pada hari Rabu atau Kamis nanti dia akan buat Penagguhan, dan berkali-kali dia memastikan saya akan pulang, Karena pada saat itu saya tidak lagi punya uang Cash, jadi saya minta tolong untuk menjualkan Mobil Pajero saya, nah kemudian di jual lah Mobil Pajero saya itu dengan saudari Devi, kemudian setelah teken Surat Kuasa saya tidak pernah di damping sama sekali, namun pada saat pelimpahan malah dia mengaku ke Jaksa bahwa kuasa nya sudah di putus kontrak dan Honornya tidak pernah di bayarkan, kuasa di putus secara sepihak, sementara perjanjiannya sampai selesai, Saya dan orang tua sangat kesal merasa di tipu seperti ini,"tutupnya.
Karena merasa dirinya telah dirugikan dan ditipu, Marto melalui kuasa hukumnya Jetro Sibarani SH.,MH.,CHt. akan melaporkan oknum Pengacara yang disebut-sebut viral tersebut ke pihak yang berwajib.
Saat ditemui di kantornya, Jetro Sibarani SH.,MH.,CHt yang merupakan kuasa hukum korban menerangkan bahwa dugaan penipuan dengan modus menjanjikan bebas dari perkara tersebut terjadi pada bulan April 2022 lalu.
"Menurut keterangan dari klien kita saudara Marto bahwa perkara tersebut terjadi pada bulan April 2022 lalu, Sesuai permintaan klien yang telah memberikan kuasa kepada kita, maka kita dari kuasa hukum akan melayangkan somasi meminta kepada MS untuk mengembalikan uang yang telah di berikan oleh klien kita, jika tidak maka kasus ini akan kita laporkan ke Polda Riau dan terkait kode etiknya ke Dewan Kehormatan PERADI Suara Advokat Indonesia,"kata Jetro Sibarani kepada Awak Media.
Sementara itu saat dikonfirmasi, MS salah satu Oknum Pengacara viral yang juga merupakan Caleg DPRD Kota Pekanbaru dari Partai PDIP itu membenarkan bahwa dia pernah menjadi kuasa hukum dari saudara Marto.
"Benar itu mantan klien saya dulu, Sebelumnya dia pernah make pengacara Mardun untuk melaporkan saya, udah lima bulan yang lalu, dan di pake lah beberapa media untuk mengkonfirmasikan kepada saya, Saya lampirkan semua bukti-buktinya baik itu kontrak, kuasa. Setelah saya lampirkan semuanya satu media pun tidak ada yang menaikkan,"ujarnya.
Sambungnya lagi,"Waktu itu mereka melayangkan somasi, Saya bilang tidak perlu di somasi silahkan diproses secara hukum melaporkan nanti biar saya memberikan keterangan, karena buktinya lengkap sekali dengan saya, semua ada videonya, bahkan terakhir saya sidang take over dari Polres ke Jaksa itu, karena kontrak kami hanya sampai tahap 2 di Kejaksaan, makanya saya minta pada mereka jangan di somasi langsung saja di laporkan."jelasnya.
"Ada 6 atau 10 media semuanya tidak ada satupun yang menaikkan, Ini kasusnya penipuan, dimana waktu itu dia mengatakan korban nya satu, ternyata setelah dia di tangkap LP nya banyak, kemudian pada saat saya bela, kesepakatan kami adalah dia mau membayar seluruh korban-korbannya, ternyata setelah saya bela dia gak mau bayar, yang ditipu itu saya bukan dia, karena nama saya udah rusak, ada semua WA nya sama Kapolres ada, sama Kasat ada, lengkap semua bukti kordinasinya, Jadi sangat baik sekali sebenarnya Marto itu menempuh jalur hukum biar ini clear, Karena buat apa kita ulang-ulang lagi kan. Saya mau lihat dia ambil tindakan, karena saya mau ambil tindakan lagi karena dia mencoba untuk menyerang kehormatan kita, saya pikir dia salah orang"terangnya lagi.
Lanjut MS, "Saya tidak pernah menjamin kebebasan terhadap klien, Saya itu di tunjuk untuk menyelesaikan perkara,bukan untuk di persidangan, makanya di dalam kotrak ada videonya semua, ini upaya kami adalah Restorative Justice dari Polisi, dan semisalnya mereka gak mau membayar harus lanjut ke persidangan, maka kami hanya sampai di tahap 2 kejaksaan, videonya semua lengkap."tutup MS mengakhiri keterangannya.(TR/TIM)
Posting Komentar