Menteri ATR/BPN "Bidik" Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Roring-Koilan, Pertamina dan Aparat Desa Pinabetengan Totofore

Menteri ATR/BPN "Bidik" Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Roring-Koilan, Pertamina dan Aparat Desa Pinabetengan Totofore

MINAHASA, ANEKAFAKTA.COM
SULUT - Kasus lahan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), segera dilaporkan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto S.I.P. Terkait persoalan lahan milik Keluarga Roring-Koilan, Menteri Hadi telah memerintahkan jajarannya bersama tim gabungan satgas mafia tamah serius menindak tegas mafia tanah hingga ke akar-akarnya.


Pihak PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) bakal  menelan pil pahit terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen tanah milik Keluarga Roring- Koilan.


Keluarga Roring- Koilan sepenuhnya mendukung program prioritas Menteri ATR/BPN  TNI-Polri, badan peradilan termasuk pemda berkomitmen akan menindak tegas komplotan mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak. Empat pilar kita bangun untuk berantas mafia tanah.

Modus pemalsuan surat tanah itu diduga dilakukan perusahan PGE dan oknum pemerintah Desa Pinabetengan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.


Demikian dikatakan ahli waris Jefry James Roring dan Rieke Koilam kepada anekafakta.com, Sabtu, (18/11/2023). Menurut ahli waris, sebelum PT PGE Lahendong mengajukan permohonan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM), Keluarga Roring-Koilan sejak awal telah mengantongi Surat Register Tanah yang diterbitkan oleh pemerintah Desa Pinabetengan.

Meski demikian, ahli waris sempat kewalahan melanjutkan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah di Polres Minahasa, lantaran BPN beralasan tidak bisa mengeluarkan dokumen untuk kepentingan penyidikan. 

Bagi ahli waris, istilah mafia tanah sudah jadi rahasia umum persoalan sengketa sampai pemalsuan dokumen. Olehnya, Presiden Joko Widodo, Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto S.I.P, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin S.H, M.M, berkomitmen akan menindak tegas aksi mafia tanah karena sudah meresahkan.  

Jefry James Roring dan Rieke Koilan telah mengadu secara resmi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa dan BPN permah mamanggil Direksi PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lahendeng dan Kepala Desa (Hukum Tua, red). Tapi sudah kedua kali dipanggil untuk mediasi di BPN, kedua pihak ini mengbaikan pemanggilan mediasi kemudian BPN menyarankan ahli waris Rieke Koilam, melaporkan masalah dugaan pidana ke kepolisian. 

Saat gelar perkara kepolisian di Polres Minahasa, keluarga Roring-Koilam diminta menghadirkan surat yang dipalsukan. "Saya jawab, surat itu ada di BPN. Karena dipakai PGE Lahendong untuk mengajukan SHM. Kemudian, penyidik mempersilahkan kuasa hukum kami untuk meminta surat-surat itu dan anehnya jawaban BPN tidak bisa," pungkas Rieke Koilam.

Register kepemilikan tanah Jefry james Roring telah tercatat di Buku Register Induk Desa Pinabetengan. Tapi dicurigai Reguster Tanah tersebut telah dimunahkan dan atau disobek oknum tak bertanggung jawab untuk menyelamatkan perusahan PGE Lahendong dari ancaman hukum pidana pemalsuan surat. 

Bisa dipastikan pihak PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan aparat Desa Pinabetengan ketar-ketir dan totofore, diduga menyimpan kejahatan memusnahkan register tanah ahli waris dengan tujuan menyelamatkan perusahan PGE.

Polisi sebenarnya mudah menelusuri register itu di buku. Menurut ahli waris kebenaran pencopotan nomor register itu dapat dibuktikan apabila terjadi loncatan urusan nomor register. "Akan ketahuan lembaran nomor register itu disobek dan apalagi ada lompatan nomor," jelas Keluarga Roring-Koilam. 

Publik wajib tahu, lanjut Ahli waris Rike Koilan, bahwa objek tanah warisan tersebut sudah ada Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
Dipaparkan Rike Koilan, pada hari Jumat, 17 November 2023 (kemarin, red) Kapolres Minahasa, kasat dan kanit, penyidik, dan pengacara, mengajak ahli waris untuk mendatangi kantor BPN Minahasa. "Hari senin tanggal 20 November 2023 kami dari polres akan datangi BPN Minahasa bersama ahli waris dan pengacara," papar Rike Koilan, melalui telpon WhatsApp.

Dikabarkan, kasus ini berawal sejak PGE Lahendong diduga terlibat pembelian lahan bawah tangan yang menyeret nama oknum Hukum Tua Pinabetengan. Perusahaan itu dituduh tidak profesional melakukan transaksi pembayaran atau pembebasan lahan warga di Desa Pinabetengan, Kecamatan Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa. Pasalnya, Pertamina membayar lahan kepada warga yang tidak berhak dan hanya berdasarkan Surat Pembagian Warisan yang hilang dari tangan keluarga Paulus Roring. Padahal Jefry james Roring sudah berulangkali mengingatkan pihak Pertamina agar tidak sembarangan membayar lahan tanpa alas hak yang sah.

Dia menilai, tindakan pihak pertamina telah merugikan keluarga Jefry Jems Roring sebagai penerima waris yang sah.

Jefri J. Roring dan istrinya Dra Rike Koilam menceritakan, lahan seluas hampir 20.000 meter persegi itu adalah warisan yang sah dari Joel Roring Paendong kepada Paulus Roring. Kemudian diwariskan kepada Jefry Jems Roring. Pembagian warisan itu dibuktikan dengan surat tertanggal 19 Januari 1996. Di kemudian hari, surat itu berpindah tangah ke Noch Roring. Entah kenapa, Noch Roring pernah bermohon kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa, yakni mantan Hukum Tua Desa Pinabetengan untuk membatalkan surat pembagian warisan tanah tersebut.
Pada tanggal 4 Agustus 2004 diadakan musyawarah di Kantor Kecamatan Tompaso Barat. Musyawarah itu menyimpulkan bahwa tanah tersebut adalah milik dari Keluarga Paulus Roring-Supit, dan dihibahkan kepada Keluarga Jefri J. Roring-Koilam.

Rike Koilan menambahkan, saat dimintai keterangan, penyidik sempat menanyakan kepada pihak PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) bahwa surat-suratnya sudah ada di kantor BPN. Tapi Kakan BPN menyampaikan kalau pihak pertamina belum pernah bermohon pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sementara, Direksi PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Bapak Mecky, berulangkali dihubungi dengan mengirim pesan WhatsApp nomor +62 853-1751-XXX, untuk menanyakan status objek tanah tersebut tdak mejjawab dan terkesan menghindar.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto S.I.P, mengakui komplotan mafia tanah memang lihai dan licik. Namun dia menegaskan, masyarakat tidak boleh kalah menghadapi mereka. 

Hadi Tjahjanto berkomitmen untuk menindak tegas komplotan mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak. 

Mantan Paglima TNI ini bahkan tidak segan-segan menindak tegas pejabat BPN yang terlibat berpraktik mafa tanah. "Saya menegaskan jika benar ada pejabat BPN terlibat mafia tanah, tak segan-segan memecat pejabat BPN jika terbukti melakukan pelanggaran. 

Hadi mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas mafia tanah. Hadi tidak ingin warga yang memiliki hak atas tanahnya harus kehilangan tanahnya akibat ulah mafia tanah.

"Kita tidak ingin mendengar ada rakyat yang miliki tanah sah dan dikemudian hari digusur menggunakan eksavator. Komitmen kami, kementerian, TNI-Polri, badan peradilan termasuk pemda akan bersinergi menyelesaikan masalah ini. Empat pilar kita bangun untuk berantas mafia tanah," tegas Mantan Paglima TNI ini.

(arthur mumu)

-----------------
Sangat kerlihat keberpihakan penegak hukum melindungi dan meloloskan mafia tanah dari jeratan hukum di sulawesi utara. Kekuasaan itu manis memutar balikan fakta mengganggu alam sadar publik untuk membela mafia tanah. 

Demikian disampaikan pegiat mafia tanah Arthur Mumu, kepada wartawan. Bagi Arthur, penghiatan pasti akan berbuah penghianatan juga.

Menurutnya, penegak hukum takut menjerat para komplotan mafia tanah seolah-olah diam terhadap kejahatan pertanahan yang terjadi di depan mata. Apakah ini bukti bahwa mafia tanah dan mafia sertifikat di sulawesi utara dipelihara untuk memenuhi pundi-pundi agar terisi?  Meski mafia tanah adalah musuh bangsa, penegak hukum cenderung diam dan menjadikan mafia tanah sebagai ATM bersama.

---------------------------------
Rekayasa dakwaan masih marak terjadi di kejaksaan negeri manado. 

Penanganan perkara terhadap tersangka Teddy Rolos panggilan akrabnya Terbit Muda Jacob Rolos, yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Ervina Muslim SH, diduga merekayasa dakwaan.

Tersangka Terbit Muda Jacob Rolos 56 (Lima puluh enam tahun), bertempat tinggal di kelurahan Winangun Dua, Lingkungan V, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manado (17) Nomor : PR.INT/P.1.10/Eoh.2/11/2023, tanggal 16 November 2023, untuk melakukan penahanan tersangka perkara Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 281 ayat (2) KUHPpidana. 

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado, selama 20 (dua puluh) hari.

Adapun Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Manado Nomor : PRINT.-2063/P.1.10/Eoh.2/09/2023.

Giovani Rolos (anak kandung terdakwa) menegaskan dakwaan yang dibuat jaksa penuh rekayasa bahwasanya terdakwa Teddy Rolos tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa kepadanya. 

Awalnya, saya bersama ayah saya datang ke rumah kami tepatnya di Kelurahan Winangun Dua, Lingkungan V, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, untuk menyuruh keluar Djaeth Jana Creyne Queen Polii, Christina Imelda Taliwogso dan Maritje Tampun. Ketiganya sebagai saksi dalam perkara ini. 

Sesampai kami di rumah, ayah saya mengetuk pintu rumah kemudian ketiganya membuka pintu dan marah-marah. "Itu rumah kami dan bukan rumahnya mereka. Harusnya mereka malu menempati rumah kami. Jadi sangat wajar dan tidak bermasalah jika ayah saya mengetuk pintu agak keras dan meminta mereka bertiga keluar dari rumah kami," kata Giovani Rolos, kepada anekafakta.com, di Rumah Kopi K8 Sario, Jumat (17/11/2023).

Menanggapi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Ervina Muslim SH, bahwa ayah mereka telah melakukan penganiayaan dan pelecehan, itu tidak benar dan penuh rekayasa. 

Giovani menduga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penuh rekayasa. "Ayah saya dituduh telah melakukan tindak pidana penganiayaan itu tidaklah benar. Dakwaan dan Kesaksian Djaeth Jana Creyne Queen Polii, Christina Imelda Taliwogso dan Maritje Tampun, sarat rekayasa," pungkas Giovani Rolos.

Giovani Jan Jacob Rolos putra kesayangan terdakwa Teddy Rolos, menjelaskan tuduhan jaksa terhadap ayah kandung mereka telah diseting dan memutar balikan fakta.

Dugaan rekayasa kasus terus bergulir dan mengakibatkan citra penegak hukum semakin "terpuruk". Giovani Rolos dan Janete Rolos (kedua anak Teddy Rolos) telah melayangkan surat permohonan pengalihan penahanan ke kantor kejaksaan negeri manado, Jumat 17 November 2023.

Surat permohonan pengalihan tersebut bertujuan agar ayah mereka dapat diberikan penhalihan dari rumah tahanan menjadi tahanan kota dengan alasan akan menjadi penjamin dari terdakwa tidak akan melarikan diri dan akan selalu hadir di kantor kejaksaan manado jika diperlukan dan dipanggil.

"Ayah kami adalah tulang punggung keluarga dan kami kakak beradik akan menjadi jaminan jika ayah kami melarikan diri," pungkas kedua anak terdakwa ini.

Apakah penyidik dapat dijatuhi sanksi apabila salah membuat dakwaan dan mengorbankan orang? Yang berwenang membuat dakwaan bukanlah Kepolisian, melainkan Penuntut Umum (Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim).

Dirinya menyayangkan perbuatan oknum Polisi dan jaksa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik yang diduga melanggar kode etik Polri dan berpotensi dapat merugikan orang yang telah dijadikan tersangka ataupun terdakwa.

Sanksi pidana terhadap jaksa penuntut umum yang melakukan maladministrasi. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya. Demikian yang disebut dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ("UU Kejaksaan").

Penuntut Umum yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun". 

Giovani Rollos meminta Presiden Jokowi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin S.H, M.M, menyerukan reformasi total di tubuh kejaksaan di provinsi sulawesi utara khususnya kota manado. 


"Jika perbuatan jaksa tidak diproses hukum akan jadi apa negara ini," tutup Giovani.

(Arthur Mumu/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama