Menang Perkara Sengketa Tanah Talete II, Wenny Lumentut Pemilik Tanah Yang Sah

Menang Perkara Sengketa Tanah Talete II, Wenny Lumentut Pemilik Tanah Yang Sah 

TONDANO, ANEKAFAKTA.COM 

MENANG!! Mantan Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut akhirnya menang perkara sengketa tanah Mahawu Talete II, Kecamatan Tomohon Tengah, Provinsi Sulawesi Utara.



Wenny Lumentut (Penggugat) memenangkan Perkara Nomor 380/Pdt.G/2022.

Dalam pembacaan putusan berlangsung selama dua jam, Ketua Majelis Hakim, Nurdewi Sundari, memutuskan objek sengketa tanah di Talete II, adalah milik Wenny Lumentut sebagai penggugat Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Tondano, Kamis (9/11/2023).

Kuasa Hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang, menegaskan dengan putusan tersebut membuktikan kliennya Wenny Lumentut bukanlah mafia tanah tapi mantan wakil walikota tomohon ini adalah pejabat yang baik.

"Putusan majelis hakim membuktikan berbagai tuduhan negatif pembunuhan karakter kepada Wenny Lumentut tidaklah benar. Wenny Lumentut bukan mafia tanah. Objek tanah sengketa dalam gugatan adalah sah milik Wenny Lumentut," tegas Heivy.

Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 sebelumnya diajukan oleh Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mandang SH, Jantje Daniel Suoth SH, M.H, Maulud Buchari, SH terhadap Tergugat I Jolla Jouverzine Benu, Willem Potu Tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu Tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut Tergugat I, Petricks Patiasina turut Tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut Tergugat III, Lurah Talete Satu, sebagai turut Tergugat IV, Lurah Talete Dua sebagai turut Tergugat V. 

(arthur mumu)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama