Menang di Pengadilan, Wenny Lumentut : Saya Bukan Mafia Tanah.

Menang di Pengadilan, Wenny Lumentut : Saya Bukan Mafia Tanah.


Mantan Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut akhirnya bernapas lega setelah berhasil mempertahankan lahannya di Mahawu Talette II, Kecamatan Tomohon Tengah, Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua Majelis Hakim, Nurdewi Sundari, memutuskan objek sengketa tanah dengan Perkara Nomor 380/Pdt.G/2022, Wenny Lumentut sebagai penggugat menang sebagai pemilik tanah yang sah.

Menurut Wenny Lumentut, menjelang pesta demokrasi berita-berita berantas mafia tanah ramai di berbagai media, instagram dan media sosial (medsos). Namun Wenny Lumentut tidak terima kalau dirinya disebut mafia tanah.

Wenny Lumentut menggugat SHM 313 Talete Tahun 2013 yang dikantongi Joulla Benu. Kendati dituding cuma bermodalkan Akta Jual Beli tahun 2021, tapi putusan hakim membuktikan bahwa Wenny Lumentut adalah pembeli yang beretiket baik melalui proses pelepasan hak secara benar dan prosedural.


"Saya bukan mafia tanah. Saya menang di pengadilan Tondano sebagai pemilik tanah yang sah," ungkap mantan Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut kepada ANEKAFAKTA.COM, Kamis (09/11/2023).

Putusan Wenny Lumentut menang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, sore tadi.

Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano, Wenny Lumentut menyampaikan terima kasih telah bernafas lega.

Sejak awal Wenny Lumentut berkeyakinan bahwa dirinya tidak bersalah dan menyebut akan memenangkan perkara di pengadilan negeri Tondano. 

"Fakta persidangan terungkap semua kebenaran. Rasa syukur saya bernafas lega dan berterima kasih kebenaran berpihak kepada saya," pungkas Wakil Walikota Tomohon ini.

(arthur mumu)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama