Maraknya Tambang Ilegal di Minahasa Tenggara, Jokowi dan Kapolri Didesak Bersih-bersih Kepolisian
MINAHASA TENGGARA, ANEKAFAKTA.COM
SULUT -
Presiden Joko Widodo didesak segera menginstruksikan seluruh aparat penegak hukum mulai dari Polri, KPK hingga kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus tambang yang diduga ilegal di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Seruan memberantas praktik tambang ilegal kian deras mengalir. Kepolisian diminta pro aktif mencari, menemukan, dan memproses hukum kegiatan para pelaku tambang ilegal tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak karena kegiatan tambang ilegal.
Demikian dikatakan Ketua HIMA (Himpunan Mahasiswa Minahasa tenggara) Masyar parinussa, kepada anekafakta.com, Kamis (23/11/2023). Menurutnya, Presiden Jokowi didesak untuk bersih-bersih anggota kepolisian di provinsi sulawesi utara.
"Presiden Jokowi dan Kapolri segera meninjau kembali kinerja Kapolda Sulut dan Kapolres Minahasa Tenggara, jika tidak mampu mengusut tuntas perusahan tambang yang diduga ilegal, salah satunya perusahan milik oknum pengusaha inisial "KH" biasa dipanggi Hongo," ungkap Parinussa.
Penindakan tambang ilegal sudah jelas ketentuannya diatur pada Pasal 158 Undang-Undang 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Pertambangan. Pasal ini dengan tegas menyebutkan, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda 100 miliar rupiah.
Ketua Himpunan Mahasiswa Minahasa Tenggara ini meminta Presiden Jokowi, perintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Dirtipiter Bareskrim Mabes Polri, Polda Sulut dan Polres Minahasa Tenggara (Mitra) segera mengusut tuntas dugaan mafia tambang tanpa izin di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Jika kasus tambang tidak diseriusi maka masyarakat akan turun ke jalan untuk menyerukan kasus ini segara ditindak. "Masyarakat sudah resa keberadaan tambang diduga Ilegal. Kami minta penegak hukum segera menangkap oknum-oknum perusak lingkungan," ungkap Parinussa.
Parinussa mengatakan, Kapolda Sulut dan Kapolres Minahasa Tenggara harus pro aktif dan menindak tegas para penambang liar tidak berinijin (PETI) atau ilegal mining sekaligus merangkap oknum-oknum perusak lingkungan di wilayah puncak Ex transmigrasi betelem puncak kecamatan Tombatu raya, Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.
Selain lokasi tambang puncak Ex transmigrasi betelem, juga lokasi-lokasi tambang yang diduga ilegal di kabupaten minahasa tenggara.
Baginya, semua perusahan tambang pasti sudah paham bahwa kegiatan tambang ilegal adalah kejahatan. Pembiaran aktifitas pertambangan ilegal merupakan buah dari lemahnya upaya penegakan hukum terhadap pelaku mafia tambang di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Parinussa juga berharap, pemerintah dan penegak hukum memberikan jaminan keselamatan bagi setiap orang yang memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat termasuk jurnalis dalam rangka kebebasan pers sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, serta UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Seruan kami bersama masyarakat terutama warga terdampak tambang ilegal, untuk berani melawan pelaku tambang yang diduga ilegal tanpa mengantongi izin resmi. Perlawanan terhadap tambang ilegal harus terus digelorakan sebab masa depan serta keberlangsungan lingkungan hidup tanggung jawab bersama," serunya.
Apa lagi, lanjut Parinussa, perusahan tambang tepatnya di lokasi puncak Ex transmigrasi betelem puncak (wilayah Kecamatan Tombatu) diduga tidak mengantongi ijin resmi.
"Masyarakat Tombatu Raya ingin mendapatkan kepastian apakah pihak perusahaan tersebut benar Ilegal atau tidak, karena sejauh ini yang kami lihat Ex Transmigrasi Betelen puncak sudah di jadikan Tambang dan fasilitas yang ada baik perkantoran dan sekolah sudah digunakan oleh pihak perusahan tersebut. Kami menduga pihak pemerintah desa telah bekerjasama dengan pihak perusahan dalam hal pengadaan lahan di areal sekaligus menyuplai pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke pihak PT tersebut. Jadi ini sangat memperihatinkan dimana sebagai pemerintah yang ada main dengan pihak PT Ilegal ini," tuturnya.
Dia juga menjelaskan, dampak lingkungan yang sudah begitu rusak dan udara mulai tercemar pengaruh polusi obat yang di hasilkan dari perusahaan tambang.
Dia menduga, ada oknum perangkat desa mendapatkan fee 20% dari hasil pembelian lahan, bekerjasama dengan pihak perusahan untuk memfasilitasi guna mendapatkan areal tambang meski lahannya kadang bersengketa.
"Mereka (para investor, red) layak kita sapa sebagai duta perusak lingkungan. Maka Saya sekali lagi meminta dengan tegas kepada Mabes Polri, Polda Sulut dan Polres Mitra untuk menangkap para duta perusak lingkungan ini. Jika tidak, kami akan berkesimpulan bahwa pihak penegak hukum juga berpartisipasi bersama para duta perusak lingkungan untuk menghancurkan hutan di kabupaten minahasa tenggara dan mengorbankan rakyat," pungkasnya.
Dirinya menambahkan, jika Kepolisian Resort Minahasa Tenggara, Polda Sulut dan Dirtipiter Mabes Polri tidak menindak tegas para penambang yang diduga ilegal di minahasa tenggara, Ia pastikan akan mengkonsolidasikan masyarakat Mitra untuk melakukan aksi demo.
Parinussa mendesak, Presiden Joko Widodo segera perintahkan jajarannya termasuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo, untuk segera menyupervisi anggotanya di daerah yang terkesan pasif dan lambat menindak tegas penambang yang diduga ilegal di kabupaten minahasa tenggara," desaknya. Bersambung
(Arthur Mumu/Red)
Posting Komentar