Giovani Rolos Menduga Perkara Ayahnya Sarat Rekayasa, Penyidik Terancam Pidana Kode Etik

Giovani Rolos Menduga Perkara Ayahnya Sarat Rekayasa, Penyidik Terancam Pidana Kode Etik 

MANADO – 

Giovani Rolos, mendesak kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kota Manado meninjau kembali perkara penganiayaan yang menimpa ayahnya, Terbit Muda Jacob Rolos (56).

Masalahnya kata Giovani, perkara Nomor: PR.INT/P.1.10/Eoh.2/11/2023, tertanggal 16 November 2023, sarat rekayasa. Menurutnya, perkara tersebut tidaklah sesuai realita yang terjadi di rumah ayahnya, di kelurahan Winangun II, Lingkungan V, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Begitu juga dengan pasal 351 ayat (1) dan pasal 281 ayat (2) Kita Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) yang disangkakan kepada tersangka, Giovani menilai terlalu mengada - ada. 


Imbasnya, tersangka atas perintah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vera Ervina Muslim SH, meringkuk di rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Manado selama 20 hari. 

"Kejadiannya tidaklah seperti yang dibayangkan JPU. Tidak ada yang namanya penganiayaan. Yang benar hanyalah pertengkaran antara ayah saya dengan ibu saya (mantan istri tersangka-red)," jelas Giovani kepada anekafakta.com, Jumat (17/11/2023).

Ditegaskan Giovani, sewaktu peristiwa itu terjadi, dirinya berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga mengetahui persis kejadiannya. Awalnya, Giovani bersama ayahnya datang ke rumah mereka untuk menyuruh keluar Djaeth Jana Creyne Queen Polii, Christina Imelda Taliwogso dan Maritje Tampun. 


Ironisnya, sesampai di rumah, kata Giovani, dia dan ayahnya disambut dengan marah-marah oleh Djaeth Jana Creyne Queen Polii, Christina Imelda Taliwogso dan Maritje Tampun.

"Harusnya ayah saya yang marah-marah karena itu rumahnya. Harusnya juga mereka malu menempati rumah kami. Jadi sangat wajar dan tidak bermasalah jika ayah saya mengetuk pintu agak keras dan meminta mereka bertiga keluar dari rumah kami," kata Giovani.

Menanggapi surat dakwaan JPU dimana ayahnya telah melakukan penganiayaan dan pelecehan, Giovani menegaskan tidaklah benar. Dia juga menandaskan kalau kesaksian yang disampaikan Djaeth Jana Creyne Queen Polii, Christina Imelda Taliwogso dan Maritje Tampun, yang telah memutarbalikan fakta.

Merasa perkara ayahnya telah diobok-obok, Giovani bersama adiknya Janete Rolos, akhirnya melayangkan surat permohonan pengalihan penahanan ke kantor kejaksaan negeri (Kejari) Manado, Jumat 17 November 2023.

Surat permohonan pengalihan tersebut bertujuan agar ayah mereka dapat diberikan penhalihan dari rumah tahanan menjadi tahanan kota, dengan alasan akan menjadi penjamin dari terdakwa tidak akan melarikan diri dan akan selalu hadir di kantor Kejari Manado, jika diperlukan dan dipanggil.

"Ayah kami adalah tulang punggung keluarga. Kami kakak beradik akan menjadi jaminan jika ayah kami melarikan diri," pungkas kedua anak terdakwa ini.

Terkait dengan peristiwa itu, Giovani pun meminta Presiden Joko Widodo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, Prof Dr H Sanitiar Burhanuddin SH MM, menyerukan reformasi total di tubuh Polri dan Kejaksaan di Sulawesi Utara (Sulut), khususnya Kota Manado, akibat perlakuan hukum yang tidak adil. 

"Ingat, penyidik baik polisi maupun jaksa dapat dipidana jika semena-mena dalam penanganan perkara. Jika perbuatan jaksa tidak diproses hukum akan jadi apa negara ini," tandas Giovani.

Giovani juga menjelaskan kalau penyidik dapat dijatuhi sanksi apabila salah membuat dakwaan dan mengorbankan orang yang tidak bersalah. Dikatakan, yang berwenang membuat dakwaan dan tuntutan bukanlah kepolisian, melainkan JPU sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

Dirinya menyayangkan perbuatan oknum polisi dan jaksa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, yang diduga melanggar kode etik dan akhirnya berdampak merugikan orang yang telah dijadikan tersangka atau pun terdakwa.

Sanksi pidana terhadap JPU yang melakukan maladministrasi, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan.

Selain itu JPU juga wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya. 

"Disebutkan dalam pasal 8 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), penuntut umum yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun," ketus Giovani. 

(arthur mumu)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama