Bawaslu Sampang Beri Kesempatan Melengkapi Berkas, Caleg DCT Aktif Menjadi
Pemerintahan Desa
SAMPANG, Anekafakta.com -
Terkait permasalahan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sampang Madura Jawa Timur yang namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) namun diketahui yang bersangkutan masih aktif sebagai Aparat Pemerintahan Desa sudah disikapi oleh Bawaslu setempat
Menurut Mursyid Ali Syahbana, Komisioner Bawaslu Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa kamis 23/11, terkait permasalahan tersebut Bawaslu sudah mengirimkan Surat yang sifatnya himbauan kepada KPU Sampang
Dijelaskan, jika terdapat Calon DPRD Sampang yang sudah ditetapkan dalam DCT dan masih berstatus pekerjaan yang dilarang maka Calon tersebut segera melengkapi berkas Administrasi Surat Keputusan Pemberhentian sampai batas waktu paling lambat 1 bulan setelah ditetapkan DCT
Sementara Ketua KPU Sampang Addy Imansyah kamis 23/11, membenarkan Surat Himbauan dari Bawaslu Sampang
Diungkap, pada intinya menghimbau kepada KPU untuk berkoordinasin dengan Parpol agar Calon yang bersangkutan melengkapi SK Pemberhentian sebagai Perangkat Desa paling lambat 1 bulan terhitung sejak Penetapan DCT
"Kami sudah menindaklanjuti Surat Himbauan Bawaslu tersebut,"tutur Addy Imansyah
Ditambahkan, Penetapan DCT dilakukan 3 Nopember 2023
Sebelumnya pasca Penetapan DCT diketahui dan sempat mencuat ke Publik bahwa ada salah satu Caleg usulan dari Partai Nasdem di Dapil 2 yang masih menjabat aktif sebagai Aparat Pemerintahan Desa
Pasca temuan itu KPU Sampang langsung melakukan langkah croscrk dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, tinggal menunggu rekomendasi dari Bawaslu sebab KPU Sampang tidak serta merta langsung mencoret sepanjang ada rekomendasi dari Bawaslu, Pembatalan dari Parpol dan Keputusan Pengadilan yang bersifat incracht. (Imade)
Posting Komentar