Arthur Mumu : Dorong Transparansi Dan Penegakan Hukum, Mafia Tanah Musuh Kita Bersama


Arthur Mumu :  Dorong Transparansi Dan Penegakan Hukum, Mafia Tanah Musuh Kita Bersama


Mafia tanah dan korupsi sertifikat di Provinsi Sulawesi Utara menjadi sorotan tajam dalam upaya pemberantasan oleh pihak berwenang. Arthur Mumu, seorang penggiat anti-korupsi, menyoroti tumbuh suburnya praktek persekutuan jahat ini di daerah tersebut, yang diduga terjadi akibat minimnya pengawasan publik dan penegakan hukum yang lemah.

Sejak tahun 2017, Kementerian ATR/BPN dan POLRI telah menjalin kerjasama untuk menangani masalah ini. Pedoman kerja dan penunjukan Tim Terpadu melalui SKB Dirjen VII dan Kabnaskim menjadi langkah awal, namun tantangan besar muncul ketika fakta-fakta mengungkapkan keterlibatan oknum-oknum pegawai BPN dalam kasus-kasus mafia tanah yang tidak diproses hukum karena adanya bekingan terstruktur.

Kasus-kasus tanah yang dilaporkan ke institusi penegak hukum menunjukkan bahwa meskipun sudah ada penetapan tersangka dan penyitaan, penyelesaian perkaranya terkesan mandek. Pertanyaan pun muncul: ada apa?

Menurut pandangan Arthur Mumu, penanganan konflik dan pengaduan masalah pertanahan memerlukan tahapan yang jelas. Mulai dari pengaduan, kajian selama 15 hari, gelar kasus, penelitian data, hingga ekspos hasil dan rapat koordinasi. Namun, banyak kasus yang tampaknya terjebak dalam siklus tanpa akhir.

Mafia tanah menggunakan berbagai modus operandi, seperti melakukan konspirasi dengan instansi yang menerbitkan surat bukti hak, merekayasa perkara, dan berpura-pura melakukan transaksi jual-beli. Dasar hukum sebagai acuan tindak pidana pertanahan mencakup sejumlah pasal, seperti Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu di Pengadilan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Kota Manado menjadi pusat kegaduhan, di mana penegak hukum diduga menjadikan perkara objek tanah sebagai sayembara berhadiah untuk mengisi pundi-pundi, memberi celah bagi oknum mafia tanah untuk lolos dari jeratan hukum. Pertanyaan yang muncul dari Arthur Mumu menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum di Sulawesi Utara.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 seharusnya menjadi landasan kewenangan dalam menangani konflik dan sengketa pertanahan. Namun, tantangan nyata tetap ada dalam memastikan bahwa aturan ini tidak hanya sebatas pada kertas, melainkan diimplementasikan secara adil dan transparan.

Dalam menghadapi permasalahan ini, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan publik, mendukung pelaporan masyarakat, dan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Hanya dengan upaya bersama, masyarakat Sulawesi Utara dapat melihat perubahan positif dalam upaya memberantas mafia tanah dan korupsi di ranah pertanahan. 

AM/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama