Akibat Memaksakan Kewenangan Ketua PN Slawi di Gugat Warga Tegal Diduga ada konspirasi

KETUA PENGADILAN NEGERI SLAWI DI GUGAT

Akibat Memaksakan Kewenangan Ketua PN Slawi di Gugat Warga Tegal
Diduga ada konspirasi


Anekafakta.com,Tegal 

Seorang Warga Tegal menggugat Ketua Pengadilan Negri Slawi Melalui Asosiasi Ikatan 
LPK Indonesia (ILI), alasan menggugat Ketua Pengadilan Slawi karena dinilai Ketua PN Slawi 
menyalahgunakan kekuasaannya, tidak cermat dan sangat ceroboh dalam mengeluarkan penetapan 
Eksekusi pengosongan, DE warga Tegal pemilik rumah seharga 1.5 M sangat kecewa dengan Ketua 
Pengadilan Slawi pada saat dirinya mendapat kabar dari PH nya pada saat menghadiri undangan Anmaning, 
Ketua Pengadilan Slawi tetap akan melaksanakan Eksekusi pengosongan tidak peduli ada upaya hukum lain 
dari Termohon Eksekusi,
DE sanget terkejut mendengar perkataan seorang Ketua PN seperti itu, tentu saja saya akan melakukan 
perlawanan, terang DE kepada media ini, selanjutnya DE Memberikan Kuasa Kepada Asosiasi Ikatan LPK�Indonesia (ILI) untuk menggugat Ketua PN Slawi karena diduga telah masuk angin, terang DE sambil nada 
kesal, 
Ditempat terpisah Ketua Umum Asosiasi LPK Indonesia (ILI) Ujang Kosasih.S.H membenarkan bahwa DE telah 
mengadu kepada Asosiasi LPK-Indonesia (ILi), dan kami para Ketua LPKSM yang tergabung di Asosiasi telah 
mengadakan gelar perkara terkait penetapan Eksekusi yang dilakukan Ketua PN. Slawi, terang Pria Asal Lebak 
banten ini,
Masih dalam keterangannya Asosiasi LPK-Indonesia secara bersama-sama dengan para ketua Umum LPKSM 
yang tergabung di Asosiasi (ILI) telah mengkaji secara cermat terkait penetapan Eksekusi pengosongan ketua 
PN Slawi tersebut, dan kami para Ketua LPKSM sepakat untuk melakukan segala upaya untuk 
mempertahankan hak-hak Konsumen termasuk menggugat Ketua PN Slawi, alasan dan dasar hukum 
diajukannya perlawanan Eksekusi adalah diatur oleh Buku II MA-RI Edisi 2007 tentang pedoman Teknis 
Admintrasi dan Teknis pradilan tentang PERLAWANAN TERHADAP EKSEKUSI halaman 10 sebagai berikut:
1)perlawanan terhadap Eksekusi oleh pihak ketiga tidak hanya dapat dilakukan atas dasar hak milik, akan 
tetapi juga dilakukan atas dasar hak-hak lainya seperti hak pakai, HGU. Hak tanggungan Hak Sewa Dll.
perlawanan pihak ketiga diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang melaksanakan Eksekusi (pasal 195 
ayat 6 dan ayat 7 Herzien Inlandschh Relement (HIR) atas dasar itulah kami akhirnya menggugat Ketua PN.
Slawi, pada tgl 25 Agustus 2023,tercatat dalam perkara No.30/pdt.Bth/2023,PN.Slw, memang eksekusi itu 
mewenangan Ketua Pengadilan, tetapi harus mempertimbangkan bahwa Perkara yang di alami Bapak DE 
masih melakukan upaya Hukum di Pengadilan Negeri Brebes, dan belum ada putusan yang INKRAH.

Red/Rls

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama