KETUA PENGADILAN NEGERI SLAWI DI GUGAT
Akibat Memaksakan Kewenangan Ketua PN Slawi di Gugat Warga Tegal
Diduga ada konspirasi
Anekafakta.com,Tegal
Seorang Warga Tegal menggugat Ketua Pengadilan Negri Slawi Melalui Asosiasi Ikatan
LPK Indonesia (ILI), alasan menggugat Ketua Pengadilan Slawi karena dinilai Ketua PN Slawi
menyalahgunakan kekuasaannya, tidak cermat dan sangat ceroboh dalam mengeluarkan penetapan
Eksekusi pengosongan, DE warga Tegal pemilik rumah seharga 1.5 M sangat kecewa dengan Ketua
Pengadilan Slawi pada saat dirinya mendapat kabar dari PH nya pada saat menghadiri undangan Anmaning,
Ketua Pengadilan Slawi tetap akan melaksanakan Eksekusi pengosongan tidak peduli ada upaya hukum lain
dari Termohon Eksekusi,
DE sanget terkejut mendengar perkataan seorang Ketua PN seperti itu, tentu saja saya akan melakukan
perlawanan, terang DE kepada media ini, selanjutnya DE Memberikan Kuasa Kepada Asosiasi Ikatan LPK�Indonesia (ILI) untuk menggugat Ketua PN Slawi karena diduga telah masuk angin, terang DE sambil nada
kesal,
Ditempat terpisah Ketua Umum Asosiasi LPK Indonesia (ILI) Ujang Kosasih.S.H membenarkan bahwa DE telah
mengadu kepada Asosiasi LPK-Indonesia (ILi), dan kami para Ketua LPKSM yang tergabung di Asosiasi telah
mengadakan gelar perkara terkait penetapan Eksekusi yang dilakukan Ketua PN. Slawi, terang Pria Asal Lebak
banten ini,
Masih dalam keterangannya Asosiasi LPK-Indonesia secara bersama-sama dengan para ketua Umum LPKSM
yang tergabung di Asosiasi (ILI) telah mengkaji secara cermat terkait penetapan Eksekusi pengosongan ketua
PN Slawi tersebut, dan kami para Ketua LPKSM sepakat untuk melakukan segala upaya untuk
mempertahankan hak-hak Konsumen termasuk menggugat Ketua PN Slawi, alasan dan dasar hukum
diajukannya perlawanan Eksekusi adalah diatur oleh Buku II MA-RI Edisi 2007 tentang pedoman Teknis
Admintrasi dan Teknis pradilan tentang PERLAWANAN TERHADAP EKSEKUSI halaman 10 sebagai berikut:
1)perlawanan terhadap Eksekusi oleh pihak ketiga tidak hanya dapat dilakukan atas dasar hak milik, akan
tetapi juga dilakukan atas dasar hak-hak lainya seperti hak pakai, HGU. Hak tanggungan Hak Sewa Dll.
perlawanan pihak ketiga diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang melaksanakan Eksekusi (pasal 195
ayat 6 dan ayat 7 Herzien Inlandschh Relement (HIR) atas dasar itulah kami akhirnya menggugat Ketua PN.
Slawi, pada tgl 25 Agustus 2023,tercatat dalam perkara No.30/pdt.Bth/2023,PN.Slw, memang eksekusi itu
mewenangan Ketua Pengadilan, tetapi harus mempertimbangkan bahwa Perkara yang di alami Bapak DE
masih melakukan upaya Hukum di Pengadilan Negeri Brebes, dan belum ada putusan yang INKRAH.
Red/Rls
Posting Komentar