Simak Penjelasan Kadispendukcapil Sampang, Tentang WNA Banglades Yang Dideportasi Imigrasi Pamekasan
Anekafakta.com,SAMPANG -
Heboh kasus kepemilikan Dokumen Kependudukan MAH Warga Negara Asing (WNA) Banglades yang disebut ilegal dan sudah di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan
Pasalnya diketahui WNA Banglades tersebut memiliki KTP, KK serta Akte Kelahiran yang sempat di proses melalui Dispendukcapil Sampang
Bahkan akibat kejadian itu memantik Anggota Komisi I DPR RI Dapil Madura Slamet Ariyadi turun melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap Kantor Imigrasi di Pamekasan rabu 11/10
Terkait hal itu Drs Nor Alam MM Kepala Dispendukcapil menegaskan jumat 13/10, bahwa masuknya bersangkutan ke Kabupaten Sampang yang sempat diantar oleh istrinya (Asli Sampang) sudah sesuai prosedur
"Dispendukcapil Sampang hanya mencetak berdasarkan Dokumen sesuai yang dipersyaratkan dan diterbitkan dari Kerawang," tegasnya
Dijelaskan, waktu mengurus ke Dispendukcapil Sampang yang bersangkutan pindahan dari Kerawang dengan membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), NIK maupun tempat tinggal juga Kerawang
"Jadi Nomor Register Akte Kelahiran juga Kerawang karena yang menerbitkan Petugas Capil setempat," imbuhnya
Masih menurut Drs Nor Alam MM, jika sudah pindah Akte Kelahiran dapat diproses dan dicetak ditempat baru atas azas Domisili berdasarkan Dokumen yang sudah di terbitkan sebelumnya, sehingga bila menyatakan dan mengurus perpindahan domisili maka semua Dokumen yang dipersyaratkan mulai KTP, KK dan Akte Kelahiran mengikutinya namun hanya sebatas mencetak saja
Ia mengaku sempat di konfirmasi oleh Petugas Imigrasi Pamekasan karena saat mengurus Paspor diketahui yang bersangkutan merupakan WNA ilegal asal Banglades
Ditambahkan, diketahui Warga Banglades itu sama sama bekerja di Malaysia dengan Istrinya asal jalan Bahagia Kelurahan Rongtengah Sampang
Dikutip dari Mediajatim.com rabu 11/10, Imam Bahri Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menyatakan telah membongkar masuknya WNA Ilegal yang masuk ke Sampang
Bahkan pihak Imigrasi Pamekasan tidak hanya membatalkan seluruh Dokumen Kependudukan milik yang bersangkutan, tetapi juga mendeportasi WNA ilegal itu pada 4/10 lalu. (Imade)
إرسال تعليق