Simak Penjelasan Kadispendukcapil Sampang, Tentang WNA Banglades Yang Dideportasi Imigrasi Pamekasan

Simak Penjelasan Kadispendukcapil Sampang, Tentang WNA Banglades Yang Dideportasi Imigrasi Pamekasan

Anekafakta.com,SAMPANG - 

Heboh kasus kepemilikan Dokumen Kependudukan MAH Warga Negara Asing (WNA) Banglades yang disebut ilegal dan sudah di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan

Pasalnya diketahui  WNA Banglades tersebut memiliki KTP, KK serta Akte Kelahiran yang sempat di proses melalui Dispendukcapil Sampang

Bahkan akibat kejadian itu memantik Anggota Komisi I DPR RI Dapil Madura Slamet Ariyadi turun melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap Kantor Imigrasi di Pamekasan rabu  11/10

Terkait hal itu Drs Nor Alam MM Kepala Dispendukcapil menegaskan jumat   13/10, bahwa masuknya bersangkutan ke Kabupaten Sampang yang sempat diantar oleh istrinya (Asli Sampang) sudah sesuai prosedur
"Dispendukcapil Sampang hanya mencetak berdasarkan Dokumen sesuai yang dipersyaratkan dan diterbitkan dari Kerawang," tegasnya

Dijelaskan, waktu mengurus ke Dispendukcapil Sampang yang bersangkutan pindahan dari Kerawang dengan membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), NIK maupun tempat tinggal juga Kerawang
"Jadi Nomor Register Akte Kelahiran juga Kerawang karena yang menerbitkan Petugas Capil setempat," imbuhnya

Masih menurut Drs Nor Alam MM, jika sudah pindah Akte Kelahiran dapat diproses dan dicetak ditempat baru atas azas Domisili berdasarkan Dokumen yang sudah di terbitkan sebelumnya, sehingga bila menyatakan dan mengurus perpindahan domisili maka semua Dokumen yang dipersyaratkan mulai KTP, KK dan Akte Kelahiran mengikutinya namun hanya sebatas mencetak saja

Ia mengaku sempat di konfirmasi oleh Petugas Imigrasi Pamekasan karena saat mengurus Paspor diketahui yang bersangkutan merupakan WNA ilegal asal Banglades

Ditambahkan, diketahui Warga Banglades itu sama sama bekerja di Malaysia dengan Istrinya asal jalan Bahagia Kelurahan Rongtengah Sampang

Dikutip dari Mediajatim.com rabu 11/10, Imam Bahri Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menyatakan telah membongkar masuknya WNA Ilegal yang masuk ke Sampang

Bahkan pihak Imigrasi Pamekasan tidak hanya membatalkan seluruh Dokumen Kependudukan milik yang bersangkutan, tetapi juga mendeportasi WNA ilegal itu pada 4/10 lalu. (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama