Seorang Ibu Rumah Tangga Asal Lebak Mencari Keadilan untuk Suaminya ke Mabes Polri


Seorang Ibu Rumah Tangga Asal Lebak Mencari Keadilan untuk Suaminya ke Mabes Polri

Anekafakta.com,Lebak

AM yang adalah istri tersangka AS yang diduga telah dijadikan tersangka oleh Penyidik Unit II Ditkrimsus Polda Banten Mendatangi Kantor Law Offec UJK & PARTEERS di Jl.By Pas Kadu Agung Timur Kec.Cibadak Kab-Lebak Banten,Meminta pendampingan membuat pengaduan ke mabes polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Penyidik Unit II Ditkrimsus Polda Banten yang telah menetapkan Suami saya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana setiap orang  yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-Undang No.3 Tahun 2020 Tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara,kenapa saya harus mengadukan hal ini ke mabes polri karena penyidik unit II  Polda Banten tidak adil dalam penegakan hukum,suami saya bukan pelaku usaha yang memiliki pertambangan kenapa yang puluhan Tambang pasir di kecamatan Cimarga tidak diproses Hukum,sambil nada kesal disampaikan kepada awak media,


Masih dalam keterangannya saya sebagai warga Lebak sekaligus sebagai istri Tersangka tidak terima atas penetapan suami saya sebagai tersangka,saya minta keadilan ke Biro Wasidik Mabes Polri.Kadivpropam Mabes Polri dan Paminal Mabes Polri,saya berharap dari TIPIDTER Mabes Polri terjun Langsung ke Tambang Galian Pasir di Kecamatan Cimarga,terangnya, 

Ditempat terpisah Ujang Kosasih S.H pada saat di hubungi Media membenarkan bahwa istri Tersangka AS telah memohon pendampingan untuk memperjuangkan hak-hak hukum Suaminya ke Mabes Polri,tadi istri tersangka AS menyampaikan keluh kesahnya terkait ketidak nyamanan dirumahnya kerna sering didatangi polisi dari polda Banten menggeledah rumahnya dan memeriksa ponselnya sehingga istri tersangka merasa tidak nyaman dan ketakutan,pungkas Ujang Kosasih,

Red/Tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama