PJS Menduga Ada Kebocoran, Penyerapan DBHCHT Di Sampang Disoal
SAMPANG, Anekafakta.com - Penyerapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Sampang Madura Jawa Timur dipersoalkan oleh kalangan Persatuan Jurnalis Sampang (PJS)
Dana yang disalurkan oleh Bea Cukai kepada sejumlah OPD setempat tersebut oleh para Aktivis Jurnalis Pantura yang tergabung dalam PJS diduga bocor
Hal itu terungkap dalam Audiensi Aktivis PJS ke Bappelitbangda kamis 5/9 yang dihadiri juga oleh Pejabat Bappelitbangda, Kepala Diskominfo, Kepala Disporabudpar serta Perwakilan Satpol PP setempat
H Faries Reza Malik Ketua PJS mengungkapkan dugaan kebocoran penyerapan DBHCHT ini ada di 3 OPD yakni Diskominfo, Disporabudpar dan Satpol PP
"Kami sudah mengantongi data berikut kajian yang mendalam," ungkapnya
Masih menurut H Faries Reza Malik bentuk dugaan kebocoran penyerapan DBHCHT di lingkungan Diskominfo diduga juga dalam bentuk pencucian uang melalui Radio milik Pemerintah
Disambung oleh Imron Muslim Sekretaris PJS, diduga Diskominfo telah menabrak Perbup nomor 11 tahun 2019, Disporabudpar terdapat dugaan markup Anggaran tatap muka bersama Bea Cukai dan Satpol PP diduga memanipulasi pemanfaat dana Publikasi dari DBHCHT
Diungkap dalam dugaan Pencucian uang di Diskominfo melalui Radio milik Pemerintah, karena dalam ketentuannya Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) ini merupakan wadah Penyelenggara Penyebaran Informasi Pembangunan Pemerintah dan Kemasyarakatan di Kabupaten Sampang yang bersifat Independen dan Netral
Ia menegaskan Lembaganya akan melaporkan ke Ombudsman Jawa Timur dalam perkara Maladministrasi serta ke APH atas dugaan pencucian uang
Pejabat Bappelitbangda Sutrisno menyampaikan ada puluhan Milyard DBHCHT yang masuk ke Kabupaten Sampang
Diungkap pada tahun 2021 teralokasi 28 M tapi yang terserap 16 M serta sisanya menjadi Silpa untuk dianggarkan di tahun 2022
Sedangkan pada tahun 2023 mencapai 50 M melalui sejumlah OPD dan terbanyak di Dinas Kesehatan
Diwawancari sejumlah Wartawan di tempat yang sama, Amreen Kepala Diskominfo menganggap yang sudah dilakukan sudah memenuhi prosedur dan menilai tidak melanggar aturan, namun jika ada hal yang perlu dikoreksi akan menjadi proses evaluasi untuk perbaikan ke depan
Tetapi waktu dikonfirmasi ulang melalui WhatsApp rabu malam 5/9, Amreen belum memberikan penjelasan ulang. (Imade)
إرسال تعليق