Ketua Komisi 2 DPRD Kab.Tanah Bumbu Kalsel, H.Habib Umar Al - Idrus.S.M, Pimpin Rakor Bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Anekafakta.com,Kalsel -
Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan H.Habib Umar Al - Idrus .S.M, pimpin rapat koordinasi bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, terkait pengelolaan perkebunan Sawit dan karet juga peternakan khususnya di kabupaten Tanah Bumbu Kalsel, akibat dampak dari kemarau panjang " Selasa 11 Oktober 23.
Dikatakannya rapat kordinasi dan kegiatan ini sangat penting sebagai langkah dan upaya kami di DPRD untuk mengantisipasi kekeringan ekstrem akan mengancam produksi pangan.
"Kita perlu mengantisipasi dampak perubahan iklim ekstrem kekeringan ini agar tidak berdampak terhadap penurunan produksi pangan tentunya menjaga ketahanan pangan dan juga hewan ternak, hal ini dilakukan akibat terjadinya kemarau panjang.
Selain itu H.Habib Umar Al - Idrus .S.M, menjelaskan rapat koordinasi ini yang dihadiri oleh Kepala Dinas dan Kabid Ketahanan pangan juga Kabid Peternakan, beserta jajaran untuk dapat menjalin komunikasi yang lebih intensif dan dapat merumuskan kebijakan teknis yang strategis sesuai tugas pokok dan fungsi di bidang ketahanan pangan dan ternak di wilayah masing masing.
Sebagai mana diketahui rapat koordinasi pelaksanaan dan kebijakan di bidang ketahanan pangan dan ternak, dengan evaluasi, pelaporan dan pelaksanaan administrasi di bidang ketahanan pangan dan ternak juga terkait infrastruktur, upaya meningkatkan ketahanan pangan juga dilakukan dengan modernisasi irigasi yang harus disosialisasikan kepada para petani.
" Kami menyambut baik dengan diselenggarakannya rapat koordinasi ini, yang dikuti oleh dinas ketahanan pangan dan ternak di lingkup Kabupaten Tanah Bumbu" ujarnya .
Lebih lanjut Ketua Komisi 2 dari Fraksi Golkar H.Habib Umar Al - Idrus .S.M mengatakan, terkait dengan ketahanan pangan dan ketersedian bahan pangan yang cukup, sehat, beragam dan bergizi terhadap setiap orang atau keluarga merupakan bagian penyelenggaraan dinas tersebut dengan mengacu pada UU Nomor 18/2012 tentang pangan.
Dalam undang undang tersebut menjelaskan, Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama sehingga pemenuhan pangan merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara.
Dengan mendefinisikan pangan sebagai segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya,aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama.
"Kami memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kepala Dinas dan Kabid ketahanan pangan dan peternakan yang telah hadir juga merupakan mitra kerja bagi komisi II DPRD Kab.Tanah Bumbu " Tutupnya. (Red )
Posting Komentar