Keluarga Tersangka Aborsi Mondar Mandir Di Polres Pelabuhan Belawan, Aroma Tak Sedap Mulai Menyengat.

Keluarga Tersangka Aborsi Mondar Mandir Di Polres Pelabuhan Belawan, Aroma Tak Sedap Mulai Menyengat.


Medan, anekafakta.com – 

Kasus praktek aborsi di jalan rumah potong hewan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan yang berhasil digulung Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, menyisakan cerita tak sedap, Diduga ada yang mulai bermain main agar kasus itu dipeti es kan.

Dugaan adanya campur tangan orang penting yang berusaha meredam kasus ini mulai berhembus kencang, Sejak seminggu terakhir yang diduga keluarga dekat salah satu tersangka terlihat mondar mandir di Mapolres Pelabuhan Belawan. Dia mendatangi Mapolres pada siang hari dan bertahan hingga malam. Belum diketahui apa tujuan keluarga tersangka ini sibuk hilir mudik di Mapolres pelabuhan Belawan, Namun menurut sumber, tak tertutup kemungkinan bertujuan memfasilitasi.

Berkembangnya Kabar tak sedap ini belum diketahui sejauh mana kebenarannya. Kasat Reskrim polres pelabuhan belawan AKP Zikri Muamar yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp Selasa (10/10/23) siang belum membalas pesan yang dikirim. Hingga berita ini dirilis, pesan konfirmasi dibiarkan berceklis dua.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sejak ditangkap pada 11 September 2023 lalu hingga kini berkas dan tersangkanya belum jua dilimpahkan ke Kejaksaan (P21). Terhitung sudah lebih dari 21 hari penanganan, meskipun masih ada hak penyidik menambahkan masa penahanan.

Belum diketahui apa sebab kasus itu masih tertahan di Mapolres pelabuhan Belawan, namun ada khabar tak sedap yang berseliweran dibalik lambatnya proses pemeriksaan kasus kriminal murni itu.

Dari press rilis yang digelar Polres Pelabuhan Belawan beberapa hari setelah penangkapan, petugas berhasil menangkap 4 tersangka. Dua orang pelaku utama yakni L (34) dan J (55), keduanya adalah ibu dan anak pemilik klinik bermerek L. Dua tersangka lainnya AS (25) dan FP (24) sepasang kekasih yang bukan suami istri.

Dari lokasi tempat praktek bermerek L itu, Polisi menyita 8 gunting media, 30 jarum suntik, 3 suntik dan sepit serta beberapa alat bukti lainnya. Para tersangka dikenakan Pasal 77A dan 55, 56 Undang-undang Nomor 35 tahun 20214 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Kasus ini semakin menarik, mengingat adanya beberapa sumber terpercaya yang datang ke redaksi menyampaikan cerita panjangnya. Menurut sumber, FP adalah seorang mahasiswa yang disebut sebut punya keluarga orang kuat yang memiliki pengaruh dan jabatan strategis. Tidak tertutup kemungkinan peran keluarga FP itu penyebab belum bergulirnya berkas pemeriksaan ke Kejaksaan. Belum diketahui sejauh mana kebenaran desas desus Khabar angin yang berhembus kencang itu. 



(Ray/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama